BABELNEWS.ID -- Hati-hati bila menjalin perkenalan melalui media sosial (medsos) karena bisa menjadi korban tindak pidana bahkan mengarah ke asusila.
Seperti yang dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini.
Saat berkenalan dengan seorang pria berinisial AW di media sosial yang memperdaya seorang ibu rumah tangga.
Berkas perkaranya tindak pidana asusila ini diserahkan pihak penyidik Polres Belitung kepada Jaksa Kejari Belitung Tri Agung Santoso pada Jumat (11/6/2021).
Pihak kejaksaan menerima pernyerahan tersangka dan barang bukti kasus video syur dari penyidik Polres Belitung terkait kasus asusila tersebut,
Tindak asusila yang dilakukan AW dengan merekam video tanpa busana terhadap korbannya seorang ibu rumah tangga saat video call.
Saat itu korban yang terpedaya, terpaksa mengikuti kemauan tersangka karena diancam akan menyebar isi pesan medsos keduanya.
"Berkas pemeriksaan sudah lengkap dan hari ini proses tahap dua. Tersangka diancam Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan ancaman empat tahun," ungkapTri Agung Santoso kepada Posbelitung.co.
Ia menjelaskan kejadian tersebut bermula saat keduanya berkenalan di media sosial facebook pada awal Januari 2021 lalu.
Demi mengelabui korban, tersangka yang merupakan duda berusia 30 tahun itu memasang foto editan di medsosnya seakan-akan dirinya seorang aparat.
Tersangka akhirnya berhasil mendapatkan nomor handphone korban dan menjalin kedekatan.
Tidak disangka chat tersebut justru dijadikan ancaman bagi tersangka untuk meminta korban melakukan hal yang tidak senonoh yaitu video call tanpa busana.
"Korban sekarang trauma berat karena kejadian ini. Jadi sempat diancam isi chat wa itu akan disebar, sehingga korban menuruti kemauan tersangka," kata Agung.
Keduanya sempat bertemu dengan iming-iming tersangka akan menghapus video syur dan bukti chat.
Imbalannya korban harus berhubungan badan dengan tersangka.
"Tapi perbuatan itu tidak terjadi. Ketika janjian ketemu kedua kali, korban sudah melapor ke Polres Belitung, jadi langsung diamankan pada Maret 2021 lalu," kata Agung.
Ketika diperiksa jaksa, tersangka sempat memberikan keterangan berbelit-belit. Namun akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.
Sementara itu, sejumlah barang bukti yang diamankan berupa salinan isi chat, rekaman video, akun medsos dan lainnya. (Posbelitung.co/Dede Suhendar)