BABELNEWS.COM -- Presiden Joko Widodo secara resmi telah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 yang kembali diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Kebijakan tersebut disampaikan Presiden Jokowi melalui live streaming, Senin (2/8/2021) malam.
Pemerintah menetapkan status PPKM Level 3 dan 4 diperpanjang sampai 9 Agustus 2021. Kebijakan itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi.
Pada pidatonya yang disiarkan di YouTube, Presiden Jokowi mengungkapkan beberapa hal yang menjadi fokus pemerintah.
Soal PPKM level 4 yang diberlakukan sejak 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus, menurut Presiden Jokowi, kebijakan itu membawa perbaikan di skala nasional.
"Oleh karena itu dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu, dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," ungkap Jokowi.
Terkait perpanjangan PPKM ini, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1.
Selain itu mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease.
Perjalanan Transportasi Selama PPKM
Pemerintah menetapkan kebijakan kriteria level situasi pandemi covid-19.
Ketentuannya berdasarkan asesmen seperti kriteria Level 4, Level 3 dan Level 2.
Di mana perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali masih berlanjut hingga sepekan, yang akan berakhir 9 Agustus 2021.
Selama PPKM Level 1-4, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur perjalanan orang untuk jarak jauh dengan transportasi darat umum maupun pribadi.
Masyarakat yang berada dalam wilayah PPKM Level 4 dan 3 wajib mengikuti aturan perjalanan orang yang saat ini berlaku.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, masyarakat yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta Bali yang wilayahnya masuk kategori level 3 dan 4 wajib menunjukan kartu vaksin dengan minimal dosis pertama.
"Selain itu, mereka juga wajib menunjukan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam dan rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan," ucap Budi.
Kemudian untuk masyarakat yang melakukan perjalanan ke wilayah PPKM Level 1 dan 2, hanya perlu menunjukan hasil tes PCR dalam kurun waktu 2x24 jam dan rapid test antigen dalam kurun waktu 1x24 jam.
"Selanjutnya khusus pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi hanya diizinkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal," kata Budi.
Masyarakat yang melakukan perjalanan rutin di wilayah aglomerasi, lanjut Budi, tidak diwajibkan untuk membawa hasil tes antigen atau PCR.
"Harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan," ujar Budi.
Perjalanan Aglomerasi
Untuk masyarakat yang melakukan perjalanan rutin di wilayah aglomerasi Jabodetabek menggunakan KRL diwajibkan menunjukkan STRP sebelum melakukan perjalanan.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, selama masa PPKM Level 4 mulai 2-9 Agustus 2021 aturan perjalanan untuk calon penumpang KRL tetap berlaku seperti wajib membawa STRP.
"Layanan KRL hingga saat ini hanya untuk masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, dengan menunjukkan STRP sebelum melakukan perjalanan dengan KRL," ucap Anne, Selasa (3/8/2021).
Beberapa aturan untuk para calon penumpang KRL, sebagai berikut:
1. Penumpang wajib memiliki STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.
2. Selain STRP penumpang KRL juga dapat menunjukkan surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
3. Layanan KRL hanya untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak seperti keperluan medis, pengobatan, persalinan, duka cita dan vaksinasi dengan menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.
Kereta api jarak jauh
Untuk aturan perjalanan dengan KA jarak jauh, PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih mengikuti aturan Surat Edaran Kemenhub No 53 Tahun 2021.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebutkan, selama perpanjangan PPKM level 3-4 aturan perjalanan orang dengan KA jarak jauh masih sama seperti sebelumnya.
Penumpang KA jarak jauh di pulau Jawa dan Sumatera masih harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama sebelum melakukan perjalanan.
"Selain itu, untuk penumpang KA yang masih berumur di bawah 12 tahun untuk sementara masih dibatasi dan hanya yang berkepentingan khusus," ucap Joni saat dihubungi Tribunnews, Senin (2/8/2021).
Joni juga menjelaskan, selain harus menunjukkan kartu vaksin penumpang KA jarak jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19 RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.
KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA jarak jauh dan 50 persen untuk KA lokal.
Bangka Belitung Masih Tetap PPKM Level 3 dan 4
Menanggapi perpanjangan PPKM ini Sekretaris, Percepatan, Penanganan, Satgas Covid-19, Bangka Belitung, Mikron Antariksa, mengatakan, dalam instruksi mendagri menyampaikan khusus kepada gubernur yang wilayah kota/kabupaten ditetapkan kreteria level 3 dan 4.
"Berdasarkan Inmendagri daerah kabupaten/kota masuk level 3, yaitu Kabupaten Bangka, Bangka Selatan, Bangka Tengah dan Kota Pangkalpinang, artinya masih tetap,"kata Mikron kepada Bangkapos.com, Selasa (3/8/2021).
Mikron menambahkan, untuk kabupaten lainya seperti Belitung, Belitung Timur dan Bangka Barat masih tetap masuk dalam PPKM level 4.
"Yang disampaikan Presiden Jokowi itu perpanjangan PPKM. Jadi secara umum kita tetap melaksanakan peraturan seperti sebelumnya," lanjutnya.
Terkait teknis atau adanya kebijakan lainya, Mikron mengatakan akan dilakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait untuk pelaksanaan di daerah.
"Nanti kita rapat koordinasi terkait pelaksanaan PPKM level IV dan III dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Babel,"katanya.
Selain itu, Mikron menyampaikan kebijakan daerah yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, yaitu menambah tempat isolasi pasien Positif Covid-19 secara terpusat.
Karena menurutnya berdasarkan data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, kondisi keterisian Bed Occupancy Rate (BOR) di Babel masih mencapai 80 persen.
"Karena daerah kita level 3 dan 4 berpengaruh pada keterisian rumah sakit yang meningkat, salah satu solusinya membuka tempat isolasi dan karantina, untuk bergejala ringan,"katanya.
Menurutnya sejumlah persiapan telah dilakukan, sebelum tempat isolasi gedung asrama haji dan BLK Dinas Ketenagakerjaan Babel dimanfaatkan dalam waktu dekat ini.
"Dua tempat itu akan mulai diaktifkan, kita akan mulau berbenah, untuk selanjutnya dapat menerima pasien Positif Covid-19 gejala ringan,"ucapnya.
Selama menjalani isolasi dan karantina, Mikron mengatakan pasien akan mendapatkan makan minum, sebanyak tiga kali sehari dan asupan vitamin serta kegiatan untuk meningkatkan imun tubuh.
"Untuk makan dan minum akan disiapkan, melalui dapur umum, semua bahan makanan dimasak sesuai kebutuhan gizi yang telah disiapkan. Sementara berkaiatan dengan perawatan tetap akan dilakukan oleh orang kesehatan,"katanya. (Bangkapos/Riki Pratama)
Berikut Level Daerah di Bangka Belitung Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1.
PPKM Level IV
Kabupaten Belitung
Kabupaten Belitung Timur
Kabupaten Bangka Barat
PPKM Level III
Kota Pangkalpinang
Kabupaten Bangka Tengah
Kabupaten Bangka Selatan
Kabupaten Bangka
(Bangkapos.com/Riki Pratama/Tribunnews)