Ditinggal Temannya di Pantai Tapak Antu, Siswi SMP Dicabuli Jumar yang 5 Bulan Pisah Ranjang

Editor: Teddy Malaka
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan

BABELNEWS.ID -- Nasib nahas dialami Bunga, siswi SMP di Kabupaten Bangka Tengah. Lantaran tak dapat tumpangan pulang dari pantai Batu Belubang, ia jadi korban pemerkosaan.

Kasus kejahatan seksual kepada anak kembali terjadi. Malang dialami SS alias S (12) seorang pelajar yang duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bangka Tengah.

Dia dirudapaksa oleh Jumar alias Jen Jen (24) seorang nelayan warga Dusun Pantai Batu Belubang, Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru.

Korban yang sebelumnya berlibur dengan teman-temannya ke Pantai Tapak Antu, pada Minggu 22 Agustus 2021 lalu.

Namun sayangnya saat hendak pulang ternyata SS ditinggal oleh teman-temannya lantaran sepeda motor yang digunakan tidak cukup untuk berboncengan dan berencana akan dijemput kembali.

Ketika SS pulang ke rumahnya berjalan kaki, di jalan sekitar Pantai Batu Belubang dia bertemu dengan Jen Jen.

Kemudian pelaku menawarkan diri untuk mengantarkan SS untuk pulang ke rumah.

Tentunya hal tersebut disambut baik oleh korban.

Akan tetapi sialnya usai dipertengahan jalan, Jen Jen malah mengarahkan sepeda motornya ke arah semak-semak yang ada di seputaran Pantai Tapak Antu.

Hingga kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap SS.

Lima Bulan Pisah Ranjang

Kapolsek Pangkalan Baru, AKP Djoko Murtono mengatakan, dari pengakuan pelaku dia nekat melakukan tindakan bejat tersebut lantaran terpengaruh oleh narkoba dan memang sudah sekitar lima bulan berpisah dengan sang istri.

Usai kejadian tersebut, korban didampingi kedua orangtuanya membuat laporan ke Polsek Pangkalan Baru pada Senin (23/9/2021) agar pelaku segera ditangkap.

Atas perbuatannya tersebut Jen Jen dijerat dengan pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal itu 15 tahun penjara. 

Ditangkap

Jumar alias Jen Jen seorang nelayan warga Dusun Pantai Batu Belubang, Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah, Bangka Belitung hanya bisa tertunduk lesu sembari menyandarkan kepalanya ke tembok saat Bangkapos.com mencoba menanyakan mengapa dirinya nekat rudapaksa anak di bawah umur.

Seperti yang diketahui Jen Jen menjadi pelaku rudapaksa SS alias S (12) seorang pelajar yang duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bangka Tengah.

Dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye nomor 09, celana kolor pendek warna abu-abu, mengenakan masker serta kedua tangannya diborgol di belakang dan betis kiri yang dibalut perban, Jen Jen berkelit nekat rudapaksa SS lantaran tak kuat menahan nafsu seksualnya setelah bercerai dengan sang istri sekitar lima bulan lalu.

"Saya nekat melakukan itu karena terlintas saja, karena sudah lama tidak berhubungan badan dengan istri, karena sudah pisah sekitar lima bulan lalu," kata dia kepada harian ini, Rabu (29/9/2021) di Polsek Pangkalan Baru.

Pria umur 24 tahun ini mengaku, dalam melancarkan aksinya ia hanya membujuk rayu SS agar mau diantarkan pulang. Seperti yang diketahui saat itu SS sedang berjalan kaki saat bertemu dirinya.

Bahkan saking bejatnya karena tak mampu menahan hasrat seksualnya, Jen Jen menyebut jika melakukan hubungan seksual dengan anak-anak beda rasanya.

"Saya baru kali inilah. Saya hanya merayu, tidak kasih uang. Kalau dengan anak-anak beda rasanya," beber Jen Jen.

Kendati begitu, pria yang dulunya berprofesi sebagai nelayan ini mengaku menyesal telah merudapaksa anak di bawah umur.

Dia berjanji tak akan mengulangi perbuatannya tersebut yang tentunya juga merugikan dirinya sendiri karena harus menjalani hukuman.

Atas perbuatannya tersebut JJ dijerat dengan pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal itu 15 tahun penjara. (*)