Upaya Restorative Justice, Andri dan Adit Berpelukan di Balai Perdamaian

Editor: suhendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERPELUKAN - Andri Prabowo (kanan), tersangka kasus dugaan penganiayaan, dan Adit (kiri) selaku korban, berpelukan usai dilakukan mediasi di Balai Perdamaian, Kelurahan Tuatunu Indah, Gerunggang, Pangkalpinang, Selasa (5/4/2022).

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Andri Prabowo dan Adit saling berpelukan usai didamaikan di Balai Restorative Justice atau Balai Perdamaian, Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, Selasa (5/4/2022) siang.

Andri Prabowo merupakan Kepala Subseksi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Adit, seorang sipir di lapas narkotika tersebut.

Isak tangis keluarga mereka seketika pecah tatkala Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang, Jefferdian, menyarankan kedua belah pihak untuk saling memaafkan usai kejadian pada Sabtu, 26 Februari 2022 tersebut.

Informasi yang diperoleh Bangka Pos menyebutkan, penganiayaan bermula saat Adit akan melaksanakan tugas di Pos 3 Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

Saat akan ke pos tersebut, Adit dianiaya oleh Andri yang memang sudah menunggu sang korban.

Atas perbuatannya, Andri dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Jefferdian mengatakan, perdamaian yang dilakukan di Balai Perdamaian kemarin merupakan rangkaian dari restorative justice atau keadilan restoratif yang akan dilakukan terhadap kasus penganiayaan tersebut.

"Hari ini (kemarin) adalah mediasi difasilitasi oleh jaksa fasilitator, di sini kita ingin mengupayakan perdamaian. Kalau perdamaian ini sudah kita peroleh, seperti kata permaafan dari kedua belah pihak, kita akan paparkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum," kata Jefferdian kepada Bangka Pos.

Menurutnya, syarat untuk dilakukannya restorative justice terhadap kasus penganiayaan tersebut sudah lengkap.

Kedua belah pihak telah melakukan perdamaian ditandai dengan ucapan permohonan maaf dari tersangka pelaku dan dimaafkan oleh korban.

Berita acara pidana juga sudah ditandatangani oleh keduanya dengan disaksikan tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat.

"Sudah ada perdamaian, sudah ditandatangani berita acara pidananya, serta sudah ada permaafan dari korban kepada tersangka. Syarat sudah mencukupi," ujar Jefferdian.

Ia menjelaskan, restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

"Restorative justice sendiri memang dilakukan untuk mengembalikan harmonisasi di tengah masyarakat dan nilai kosmis yang rusak akibat peristiwa tindak pidana agar dapat dipulihkan kembali, serta kehidupan di tengah masyarakat pulih seperti semula," tutur Jefferdian.

Dia menyebutkan, ada beberapa kasus tindak pidana yang dapat dihentikan seperti diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan keadilan restoratif.

Pertama, kata Jefferdian, pelaku tindak pidana yang baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, hingga tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.

"Apalagi perbuatan tersebut dilakukan oleh Andri baru pertama kali. Kemudian kerugian ini bukan barang, jadi bisa kita lakukan. Pelaku dan korban ini adalah satu kantor, rasa sakit hati, dendam itu harus kita selesaikan, baik dari korban maupun pelaku dan keluarganya," ujarnya.

Kendati demikian, Jefferdian menyatakan, mediasi yang dilakukan kemarin belum menjadi keputusan akhir.

Pasalnya, Kejari Pangkalpinang masih harus memaparkan kembali syarat dan bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung.

Apabila nanti disetujui oleh kejati, pihaknya akan kembali mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara tindak pidana dengan proses restorative justice.

"Hari ini (kemarin) kami langsung paparan ke Kajati. Kalau diterima mungkin dalam waktu dekat akan segera kita selesaikan perkara ini," kata Jefferdian.

Kalapas mengapresiasi

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Sugeng Hardono, mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang mengupayakan penyelesaian kasus penganiayaan tersebut secara restorative justice.

Menurut Sugeng, hal itu merupakan terobosan yang luar biasa dalam penegakan hukum di Indonesia untuk menunjukkan pemasyarakatan yang sesungguhnya.

"Keduanya (Andri dan Adit--red) merupakan anggota kami, tujuan dari pemidanaan bukanlah balas dendam," katanya.

Sugeng berharap, dengan adanya mediasi tersebut, hubungan Andri dan Adit dapat kembali harmonis saat bertugas, bahkan dalam kehidupan bermasyarakat.

"Terlebih saat ini adalah bulan Ramadan, bulan yang penuh berkah. Dengan saling memaafkan, semoga bisa menjadi ladang amal bagi keduanya," ujarnya.

"Jadi ini adalah memang tugas kami di antaranya sebelum dijatuhkan pidana, ini tahapan yang kami lakukan. Kami mengucapkan terima kasih sekali kepada kejari karena ini mengurangi tugas kami apalagi lapas juga sudah penuh," tutur Sugeng.

Usai didamaikan, Andri Prabowo yang masih berstatus tersangka langsung dibawa menggunakan mobil Inafis Polres Pangkalpinang untuk dikembalikan di rutan sebelum kasusnya diselesaikan secara restorative justice. (u1)