PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang menyatakan pengangguran menjadi salah satu faktor meningkatnya kasus narkoba di Pangkalpinang.
Menganggur membuat sebagian orang gampang tergiur untuk mendapatkan uang banyak dengan cara mudah, salah satunya menjadi pengedar narkoba.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala BNN Kota Pangkalpinang Syarifuddin mengatakan, banyak orang yang tidak mendapat pekerjaan menjadi faktor meningkatnya kasus narkoba.
Apalagi selama pandemi Covid-19, terjadi ledakan pengangguran akibat banyaknya perusahaan yang melakukan efisiensi jumlah karyawan, bahkan gulung tikar.
Para penganggur tersebut kemudian menjadi target gembong narkoba untuk memperluas jangkauan peredaran barang haram tersebut.
"Secara nasional kondisi saat ini yang tergambarkan adalah meningkatnya peredaran dan penyalahgunaan narkoba juga disebabkan oleh tingginya angka kemiskinan dan pengangguran yang berbanding lurus dengan rendahnya tingkat pendidikan," kata Syarifuddin usai membuka rapat kerja program pemberdayaan masyarakat antinarkoba di lingkungan swasta yang berlangsung di Cordela Hotel, Pangkalpinang, Selasa (24/5/2022).
"Fenomena dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang dapat menyebabkan kerugian sosial dan ekonomi bisa saja terjadi di berbagai lapisan masyarakat tanpa membedakan strata sosial, ekonomi, usia maupun tingkat pendidikan," ujarnya.
Syarifudin menyebut BNN telah merilis hasil survei angka prevalensi pengguna narkoba di Indonesia.
Hasil survei tersebut menunjukkan terjadi peningkatan prevalensi pengguna narkoba pada 2021 sebesar 0,15 persen sehingga menjadi 1,95 persen atau 3,66 juta jiwa.
Adapun pada 2019, prevalensi pengguna narkoba sebesar 1,80 persen atau 3,41 juta jiwa, sedangkan prevalensi dunia di 2020 sebesar 5,5 persen atau sekitar 275 juta orang di seluruh dunia menggunakan narkotika.
Angka prevalensi tersebut merujuk pada masyarakat secara nasional.
"Di Kota Pangkalpinang sendiri angka penyalahgunaan narkoba tergolong tinggi yang prevalensinya didominasi oleh pengangguran. Hal itu terbukti dengan penindakan BNN pada beberapa waktu yang lalu yang kini dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Syarifuddin.
"BNN Kota Pangkalpinang melalui tim penindakan dan pengejaran berhasil meringkus seorang pria pengangguran berinisial YP (35) yang berperan sebagai pengedar dengan total berat barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,42 gram," tuturnya.
Menurut Syarifuddin, guna mencegah peningkatan kasus narkoba, dibutuhkan kolaborasi berbagai lembaga yang tidak hanya terbatas pada penindakan, tetapi juga pencegahan dan rehabilitasi, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, mengatakan, angka pengangguran di Pangkalpinang mencapai 6,89 persen.
"Sampai kini data pencari kerja atau pengangguran mencapai 6.103 orang atau 6,93 persen sebagai angka tingkat pengangguran terbuka (TPT). Tentu, hal ini akan berdampak terhadap grafik peningkatan angka penyalahguna narkoba di suatu wilayah," kata Amrah. (u1)