KOBA, BABEL NEWS - Potongan pita dibarengi suara tepuk tangan menjadi penanda peluncuran Rumah Restoratif Justice (RJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, Jumat (17/6). Rumah RJ yang berada tepat bersebelahan dengan Kantor Desa Nibung, Kecamatan Koba ini, resmi diluncurkan sebagai wadah masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.
Kepala Kejari Bateng, Syamsuardi mengatakan, rumah RJ ini merupakan program yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, di tingkat daerah, Kejari Bateng juga telah menyiapkan rumah RJ yang pertama kalinya sebagai sarana untuk menyelesaikan persoalan yang memang memiliki potensi untuk di RJ-kan.
Dirinya berujar, rumah RJ ini bisa dikunjungi oleh semua kalangan masyarakat, termasuk yang berada di luar Desa Nibung. "Kami berharap peluncuran rumah RJ ini bukan hanya kegiatan seremonial atau formalitas saja," kata Syamsuardi.
Pihaknya juga akan terus mengawasi dan memantau rumah RJ tersebut dan membuat jadwal secara bergiliran agar tetap ada jaksa yang bersiaga dan menempati rumah itu. "Yang pasti rumah RJ ini tidak akan kita biarkan kosong. Karena ini bukan hanya simbolis semata, soalnya kegiatan di rumah RJ ini akan terus kita laporkan setiap sebulan sekali," ujarnya.
Dirinya menganggap, adanya rumah RJ ini diharapkan dapat membawa kedekatan antara instansi kejaksaan dengan masyarakat. "Selama ini memang instansi kejaksaan terkesan ditakuti dan kita ingin hilangkan pandangan itu. Karena bagaimanapun juga, jaksa adalah sahabat masyarakat," pungkasnya.
Bupati Bateng, Algafry Rahman sangat mengapresiasi Kejari dalam memprakarsai pembentukan rumah RJ tersebut. "Jadi kalau ada persoalan hukum, maka rumah RJ tersebut bisa dijadikan sebagai tempat mediasi untuk dicari jalan keluarnya," kata Algafry.
Dirinya berharap, ke depannya rumah RJ tersebut ada di setiap kecamatan yang ada di Bateng. "Kami akan selalu mendukung setiap kegiatan apapun yang dilakukan oleh Forkopimda, terutama dalam hal kepentingan masyarakat," tuturnya. (u2)