Rencana Kenaikan TPP ASN Pemkot Pangkalpinang Masih dalam Kajian

Editor: suhendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam.

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang masih terus mengkaji rencana penambahan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi para aparatur sipil negaranya.

Pengkajian didasari atas kemampuan keuangan daerahnya.

"Untuk kenaikan TPP ini kita semua masih mengkaji dengan ketersediaan anggaran kita mampu atau tidak," kata Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam, Sabtu (6/8/2022).

Menurut Radmida, ada beberapa hal yang menjadi dasar dalam menaikkan TPP bagi ASN di lingkungan Pemerintah Pangkalpinang.

Hal itu tertuang dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemerintah daerah dapat memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran TPP ASN sendiri diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, atau pertimbangan objektif lainnya.

"TPP kita memang belum pernah naik, kalau tidak salah belum pernah naik sejak tahun 2020," ujar Radmida.

Dia menyebutkan, usulan kenaikan TPP tidak dapat dilakukan sembarangan, perlu adanya kajian berdasarkan aturan yang ada, mulai dari analisis jabatan dan lainnya.

Tambahan penghasilan pegawai juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, dalam hal ini besaran satuan biaya TPP memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

Radmida menambahkan, penyusunan TPP harus berbasis kelas jabatan yang didukung dengan bukti penunjang yang telah ditetapkan.

Ada 14 kategori kelas jabatan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Kelas jabatan tertinggi saat ini dapat memperoleh TPP sekitar Rp30 juta dan kelas rendah sekitar Rp2,2 juta.

Oleh karena itu, pihaknya masih mencoba memenuhi dan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.

Jika nanti usulan kenaikan TPP disampaikan, perlu mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Setelah usulan itu disetujui, barulah direalisasikan.

"Sekarang dalam proses masih melengkapi syarat-syarat dan kajian itu. Nanti harus dimintakan persetujuan Mendagri, kalau disetujui baru kita realisasikan," tutur Radmida. (u1)