PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang berencana menaikkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negaranya pada 2023 mendatang. Kenaikannya sebesar 20 persen.
Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil mengatakan, pihaknya telah mengajukan kenaikan TPP ASN tersebut kepada DPRD setempat dan telah disetujui dalam Kebijakan Umum Anggaran- Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2023.
"Alhamdulillah, ini adalah proses yang kita jalani dan hasil rapat bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan kawan-kawan legislatif," kata Molen, sapaan akrabnya, Senin (22/8/2022).
Ia menyebut kenaikan TPP tersebut akan berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang berjumlah 3.348 orang, mulai dari staf hingga pejabat eselon II.
Adapun besaran TPP yang diterima para ASN berdasarkan kinerja dan kedisiplinan.
Menurut Molen, menaikkan TPP merupakan upaya memperjuangkan kesejahteraan ASN meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran daerah.
Sejauh ini, para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang dinilainya telah menunjukkan kinerja dan loyalitasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Mereka juga sudah mendongkrak kemandirian keuangan daerah melalui program-program yang telah dijalankan.
"Kinerja ASN kita sudah bagus, tidak ada salahnya kita apresiasi akan kerja keras mereka. Kita apresiasi dengan kenaikan TPP mereka," ujar Molen.
Maksimal 20 persen
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang Budiyanto mengatakan, TPP ASN Pemkot Pangkalpinang belum mengalami kenaikan sejak tahun 2018.
Penyesuaian uang makan pada tahun 2020 bukan merupakan TPP.
"Jadi sejak kepemimpinan Pak Wali (Maulan Aklil--red) memang belum ada kenaikan TPP," kata Budiyanto.
"Maksimal kenaikan itu berada di kisaran 20 persen," ucapnya.
Budiyanto mengeklaim keuangan di Pemerintah Kota Pangkalpinang saat ini dalam kondisi sedang.
Hal itu didukung oleh peningkatan PAD sekitar 107 persen pada tahun 2021.
"Jadi, ASN sangat berharap kenaikan TPP. Terus kemampuan keuangan kita sedang, jadi kami berani mengusulkan kenaikan TPP ini," kata Budiyanto.
Pihaknya akan mengusulkan kenaikan TPP tersebut ke pemerintah pusat.
Usulan itu perlu mendapatkan persetujuan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Kenaikan TPP akan direalisasikan jika mendapat persetujuan pemerintah pusat.
"Tetapi kalaupun kementerian tidak menyetujui berarti batal kenaikan TPP kita. Sekali lagi kenaikan TPP kembali ke pemerintah pusat kenaikannya. Kalau setuju, insyaallah naik," tutur Budiyanto.
Dia juga menjelaskan, pemerintah daerah bisa memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Besaran TPP yang diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, atau pertimbangan objektif lainnya.
Penyusunan TPP harus berbasis kelas jabatan yang didukung dengan bukti penunjang yang telah ditetapkan.
Kelas jabatan sendiri terdiri atas 14 kategori seperti yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Kelas jabatan tertinggi saat ini dapat memperoleh TPP sekitar Rp30 juta dan kelas rendah sekitar Rp2,2 juta. (u1)