TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung melakukan penertiban spanduk, reklame dan baliho yang ada di Kabupaten Belitung, Senin (5/9).
Spanduk hingga baliho yang ditertibkan ini dikategorikan melanggar atau tidak sesuai peraturan daerah (Perda).
"Lokasi penertiban mulai dari lingkungan Tanjungpandan dan Membalong. Kami temukan masih banyak pelanggaran dan penertiban ini dalam rangka menciptakan kondisi tertib G20," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Kabupaten Belitung Abdul Sani kepada Bangka Pos Group.
Apalagi katanya, spanduk hingga baliho ini tidak memiliki izin ataupun sudah habis masa izinnya sehingga perlu ditertibkan.
Dalam penertiban kali ini Satpol PP juga mengingatkan masyarakat tentang kawasan bebas rokok.
Seperti diketahui, kawasan bebas rokok ini memiliki aturan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2018. Pada aturan tersebut dapat dikenakan denda Rp50 juta.
"Selama momentum G20 terus melakukan penertiban reklame demi menjaga citra positif Belitung selaku tuan rumah G20. Kami minta kepada masyarakat sama-sama untuk mensukseskan G20 dengan mematuhi aturan tentang penyelenggaraan reklame," ujarnya.
Termasuk, lanjut dia, sepeda viral yang sebelumnya sempat dipajang di Bundaran Satam pusat Kota Tanjungpandan sudah dikembalikan kepada pemiliknya.
"Tadi sudah kami kembalikan dan pemiliknya sudah berjanji tidak lagi menempatkan di Bundaran Satam," tambahnya. (tas)