PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang menginstruksikan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di wilayahnya agar menghentikan pendistribusian atau penjualan obat dalam bentuk cair (sirop) untuk sementara waktu.
Hal tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
"Kita sudah instruksikan untuk sementara waktu ini kepada puskesmas dan RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, Masagus M Hakim, Rabu (19/10/2022).
Hakim menuturkan, meskipun sejauh ini belum ada laporan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak di Pangkalpinang, semua tenaga kesehatan dan masyarakat ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diminta lebih waspada namun jangan panik.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022, kata Hakim, tenaga kesehatan diminta untuk tidak meresepkan obat dalam bentuk cair untuk sementara waktu. Hal itu dilakukan sampai adanya pengumuman resmi dari pemerintah pusat.
Selain itu, apabila sudah ditemukan kasus gangguan ginjal akut pada anak, fasyankes harus merujuk pasien tersebut ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis atau cuci darah anak.
"Secara lisan sudah kita sampaikan kepada puskesmas dan rumah sakit. Saat ini kita masih membuat turunan surat edarannya," ucap Hakim.
Pihaknya juga menekankan perlunya fasyankes mengedukasi masyarakat, terutama yang memiliki anak berusia di bawah 6 tahun, mengenai gejala gangguan ginjal.
Gejala yang perlu diwaspadai adalah penurunan volume atau frekuensi urine maupun tidak ada urine, dengan atau tanpa demam atau gejala prodromal lain.
"Jika ditemukan gejala tersebut, segera menuju ke klinik, rumah sakit, ataupun fasilitas kesehatan lain terdekat," kata Hakim.
Semua obat sirop
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek agar menghentikan penjualan obat bebas ataupun obat sirop untuk sementara waktu.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut yang mayoritas menimpa anak-anak usia 1-5 tahun di Indonesia.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi instruksi itu, dikutip dari laman Kompas.com, Rabu (19/10/2022).
Baru-baru ini, media sosial viral oleh isu agar orang tua menghindari pemberian obat sirop parasetamol kepada anak-anaknya terkait dengan kasus gagal ginjal akut.
Hal itu menimbulkan pertanyaan apakah obat sirop yang dihentikan penjualannya oleh Kemenkes itu adalah obat sirop jenis parasetamol saja.
Menindaklanjuti isu tersebut, Juru Bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril, memastikan bahwa jenis obat sirop yang disetop oleh Kemenkes bukan hanya obat sirop parasetamol saja.
"Memang ini lagi viral ya di media sosial. Jadi kami jawab setelah didiskusikan dengan seluruh pihak tadi bahwa sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, semua obat sirop atau obat cair," kata Syahril dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (19/10/2022).
"Saya ulangi, semua obat sirop atau cair bukan hanya parasetamol," ucapnya.
Syahril menyebutkan, diduga bukan kandungan obatnya saja yang berisiko, namun semua komponen-komponen obat sirop itu yang bisa menyebabkan intoksikasi seperti yang terjadi di Gambia, Afrika Barat.
"Jadi untuk sementara ini, Kementerian Kesehatan sudah mengambil langkah untuk menyelamatkan kasus yang lebih banyak atau kematian berikutnya dengan memberhentikan sementara penggunaan (obat sirop) ini," tutur Syahril.
Adapun pemberhentian sementara penjualan obat sirop akan dilakukan sampai penelitian dan penelusuran Kemenkes soal penyebab gagal ginjal akut selesai.
Kemenkes menganjurkan penggunaan obat tablet hingga kapsul sebagai pengganti obat sirop yang belakangan peredarannya disetop sementara.
Penggunaan obat tersebut merupakan sebagai langkah alternatif seiring adanya temuan 206 kasus ginjal akut misterius pada anak di Indonesia.
"Sebagai alternatif, (masyarakat) dapat menggunakan bentuk (obat) sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya," kata Syahril.
Sebagai informasi, dugaan gangguan ginjal akut misterius karena keracunan (intoksikasi) etilen glikol baru muncul setelah terjadi kasus serupa di Gambia.
Puluhan anak di negara itu meninggal karena mengonsumsi parasetamol sirop produksi India yang mengandung senyawa etilen glikol.
Sirop tersebut, yakni Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempatnya diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
Ada penyebab lain yang masih menjadi dugaan, yaitu karena dipicu oleh Multisystem Inflammatory Syndrome in Children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem usai Covid-19, dan infeksi virus.
Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan ragam jenis virus dalam tubuh pasien. Virus-virus tersebut ialah leptospirosis, influenzae, parainfluenzae, virus CMV, virus HSV, bocavirus, legionella, shigella, e.coli, dan sebagainya. Namun, dugaan-dugaan yang muncul perlu diteliti lebih lanjut karena belum ada dugaan konklusif.
206 kasus
Syahril mengatakan, hingga Selasa (18/10), kasus gagal ginjal akut di Indonesia dilaporkan sudah mencapai 206 kasus yang tersebar di 20 provinsi.
"Dengan tingkat kematian 99 kasus atau 48 persen di mana angka kematian pasien yang dirawat khususnya di RSCM sebagai rumah sakit rujukan nasional itu mencapai 65 persen," tuturnya.
Adapun provinsi yang melaporkan kasus tersebut, di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat , Jawa Timur 24, Sumatera Barat, Bali, dan beberapa provinsi lainnya. Kendati demikian, Kemenkes belum bisa memastikan penyebab yang melatarbelakangi terjadinya kasus gagal ginjal akut ini.
"Penyebabnya masih dalam penelusuran atau belum diketahui," kata Syahril.
Ia mengaku, saat ini Kemenkes bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) tengah membentuk tim untuk melakukan penelusuran lebih jauh tentang kasus gagal ginjal akut tersebut. (u1/Kompas.com)