Rabu, 8 April 2026

Penerapan Aplikasi Srikandi Tekan Pembengkakan Anggaran

Penggunaan aplikasi Srikandi setidaknya sedikit mengurangi pembengkakan anggaran, terutama dalam pengadaan alat tulis kantor

Editor: suhendri
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid
Aplikasi Srikandi untuk sejumlah dinas sebagai pengolahan data secara online 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Arsiparis Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Neneng Ridayanti mengatakan, penerapan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Selain itu, diatur pula dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.

"Jadi aplikasi ini aplikasi umum bidang kearsipan yang dinamis sehingga setelah aplikasi ini berjalan di Kota Pangkalpinang pengelolaan arsip dinamis, mulai dari penciptaan dan perbuatan penyusunan arsip," kata Neneng, Rabu (26/10/2022).

Menurut dia, penggunaan aplikasi Srikandi sangat mendukung pemerintah daerah dan kementerian/lembaga dalam implementasi transformasi digitalisasi pengelolaan tata persuratan.

Penggunaan aplikasi Srikandi setidaknya sedikit mengurangi pembengkakan anggaran, terutama dalam pengadaan alat tulis kantor.

Selain itu, sistem penyimpanan aplikasi tersebut juga menggunakan sistem cloud storage. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak perlu melakukan pengadaan server sehingga terjadi penghematan anggaran.

"Pemerintah daerah tidak perlu menganggarkan pengadaan server, karena selama ini pemerintah pusat, pembengkakan anggaran salah satunya dengan menjamurnya aplikasi di daerah," ujar Neneng.

Ia menyebut penerapan aplikasi Srikandi sudah mencapai 75 persen se-Indonesia. Hampir semua pemerintah daerah sudah menggunakan aplikasi ini. ANRI sendiri menargetkan aplikasi Srikandi sudah digunakan secara aktif di seluruh Indonesia pada tahun 2023.

"(Dengan) aplikasi Srikandi, seluruh pemerintah daerah kabupaten kota menggunakan aplikasi seragam, tidak lagi menggunakan aplikasi berbeda dalam kearsipan, semuanya seragam," tutur Neneng.

"Untuk pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah mendapatkan akun, dan kabupaten kota juga sudah mendapatkan akun," katanya.

Lebih lanjut, Neneng menuturkan, keamanan aplikasi Srikandi di tingkat pusat dinaungi oleh empat instansi, yakni ANRI, Kemenpan-RB, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Jadi bukan hanya semata-mata program dari ANRI. Pasalnya ini merupakan program prioritas nasional," ujarnya. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved