Kabar Pangkalpinang

Tukang Bangunan Simpan Narkoba di Rumah

Editor: Rusaidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rudi berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung lantaran kedapatan menyimpan narkoba di kediamannya.

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Rudi yang sehari-harinya bekerja sebagai seorang tukang bangunan di Pangkalpinang, kini harus berurusan dengan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung, Rabu (2/10). 

Pasalnya, Rudi yang terjerat tindak pidana narkotika berhasil diringkus personel Polda Bangka Belitung, saat berada di sebuah rumah di Kelurahan Air Kelapa Tujuh Kecamatan Gerunggang, Rabu (25/9) dini hari.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan lantaran kedapatan menyimpan narkoba di kediamannya.

"Benar, pelaku ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 2.685 gram atau 2,6 kilogram dan ganja seberat 1.423 gram atau 1,4 kilogram," ujar Jojo. 

Jojo menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula saat pelaku RH alias Rudi diamankan beserta satu paket ukuran sedang sabu ditemukan berada di dalam bagasi motor pelaku.

Setelah dilakukan pengembangan, Tim Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja dalam ukuran besar di rumah pelaku.

Adapun barang bukti yang diamankan dua plastik bening berisikan sabu, tujuh plastik strip bening besar berisikan sabu, 24 plastik strip bening sedang berisikan sabu, dua kardus yang dibungkus lakban berisikan ganja, satu buah tas ransel warna hitam, satu unit timbangan digital, satu unit sepeda motor, tiga unit handphone, dua bungkus plastik teh cina serta sejumlah plastik yang digunakan pelaku.

Sementara itu, atas perbuatan yang dilakukan, pelaku RH dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Subs pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya. (riz)