BELINYU, BABEL NEWS - Sebanyak 36 paket sabu diamankan dari tangan Kadir (30), warga pendatang asal Mesuji Provinsi Lampung yang menetap di Desa Lumut Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, Rabu (2/10).
Kadir merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan diamankan di kontrakan yang ia tempati di Dusun Bukit Indah Desa Lumut Kecamatan Belinyu.
Selain 36 paket sabu seberat 58,16 juga diamankan 1 handphone, 1 timbangan digital serta barang bukti lainnya.
"Tim Sat Narkoba Polres Bangka kembali mengamankan terduga pengedar narkoba jenis sabu di Desa Lumut Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka," kata Kasi Humas Polres Bangka AKP Era Anggraini, Kamis (3/10).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat dimana maraknya peredaran narkoba di Desa Lumut. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka dengan melakukan penyelidikan.
Diketahui Kadir menjadi pengedar di kawasan tersebut. Selanjutnya Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka memantau pergerakan Kadir. Saat didapat informasi bahwa Kadir sedang menguasai narkoba, Tim Kibas mendatangi kontrakan yang ditempati oleh Kadir di Dusun Bukit Indah Desa Lumut.
Saat didatangi Kadir terlihat sedang santai di dalam rumah kontrakan. Kemudian disaksikan oleh ketua RT setempat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan milik Kadir.
Dilanjutkan melakukan penggeledahan di dalam kontrakan. Di bagian dapur rumah didapati dompet merah muda berisi 36 paket sabu siap jual seberat total 58,16 gram. Selain itu juga diamankan 1 handphone, 1 timbangan digital dan barang bukti lainnya.
Selanjutnya Kadir dan barang bukti lainnya diamankan ke Polres Bangka. Kadir dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Kita apresiasi informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bangka," kata Era. (die)