TOBOALI, BABEL NEWS - Aktivitas pertambangan pasir timah di lingkungan Kompleks Perkantoran Terpadu Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, dilakukan inspeksi mendadak alias sidak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Selasa (3/12). Sidak tersebut dilakukan pascaadanya laporan masyarakat aktivitas pertambangan timah yang beroperasi diduga tanpa izin.
Lokasi tambang timah berjarak beberapa meter dari perumahan dinas pejabat eselon II. Aktivitas pertambangan di kawasan itu juga menggunakan alat berat jenis ekskavator.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bangka Selatan, Gatot Wibowo mengatakan, berdasarkan hasil sidak terdapat tiga aktivitas pertambangan di lokasi kompleks perkantoran terpadu pemerintah setempat. Khususnya di kawasan yang masuk ke dalam izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk.
"Hasil sidak kami dari terdapat tiga aktivitas pertambangan timah yang berada di kawasan Kompleks Perkantoran Terpadu Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan," kata Gatot Wibowo.
Gatot Wibowo mengungkapkan dari hasil sidak tiga aktivitas pertambangan didapatkan dua di antaranya telah mengantongi izin alias legal. Dua aktivitas pertambangan itu diklaim telah memiliki SPK dari PT Timah selaku pemegang izin. Sementara satu aktivitas lainnya merupakan aktivitas pertambangan timah ilegal alias tidak memiliki izin.
"Kami menemukan satu aktivitas tambang tidak memiliki SPK dan dua aktivitas lainnya memiliki izin dari PT Timah," beber Gatot Wibowo.
Diakuinya, dari adanya aktivitas tambang itu menimbulkan dampak negatif utamanya atas aset milik Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Terlepas aktivitas pertambangan timah itu memiliki izin maupun tidak memiliki izin. Aktivitas tersebut berpotensi merusak lahan dan menyebabkan polusi suara yang mengganggu kenyamanan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kantor sekitar.
Pihaknya akan terus memantau aktivitas tambang di kawasan tersebut. Sekaligus menjamin kepatuhan terhadap peraturan daerah dan perlindungan aset pemerintah. Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berkomitmen dalam menjaga ketertiban dan lingkungan kerja yang kondusif serta kenyamanan masyarakat sekitar.
"Kami mengingatkan bahwa tambang di kawasan ini wajib menggunakan peredam suara untuk mengurangi dampak negatif bagi ASN," tegasnya.
Gatot Wibowo meminta untuk aktivitas pertambangan timah yang tidak memiliki legalitas diminta agar segera mengurus perizinan dan regulasi. Supaya dapat mematuhi regulasi berlaku sehingga dapat memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan daerah. "Kalau yang tidak ada SPK mereka diminta untuk mengurus izin ke PT Timah," pungkas Gatot Wibowo. (u1)