MENTOK, BABEL NEWS - Tersangka AM (49) pria asal, Suka Damai, Kecamatan Toboali, Bangka Barat tak berkutik ketika ditangkap Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat atas sangkaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 8,18 gram.
Penangkapan dilakukan, Minggu (1/12) sekira pukul 16.00 WIB di seputaran Desa Belo Laut Kecamatan Mentok.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat Iptu Budi Prasetyo mengatakan, berawal dari Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mendapat informasi terkait adannya perdagangan narkoba di wilayah tersebut.
Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan satu orang pria berinisial AM sedang berada di pondok pinggir pantai.
"Kemudian anggota berhasil mengamankan barang bukti, berupa 20 paket plastik klip bening yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu. Disimpan di dalam kotak rokok warna putih," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/12).
Ia mengatakan, polisi telah banyak mendapatkan informasi terkait adannya perdagangan narkoba di pesisir Pantai Laut Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Bangka Barat sehingga pada waktu yang tepat akhirnya polisi dapat meringkus pelaku.
"Tim Hantu lalu melakukan penyelidikan terkait adanya peredaran narkoba di wilayah itu dan kita berhasil mengamankan satu pelaku," lanjutnya.
Budi menambahkan, setelah Tim Hantu mengamankan seorang pria berinisial AM, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ditangkap AM sedang berada di pondok di pinggir Pantai Desa Belo Laut, anggota yang menangkap melakukan penggeledahan terhadap tersangka disaksikan oleh Kadus Desa Belo Laut," katanya.
Budi memastikan, saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dikatakannya, barang bukti yang diamankan berupa 20 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 paket plastik klip bening kosong ukuran sedang dan 1 plastik bening kosong. Kemudian, 1 buah kotak rokok putih, 1 unit handphone android, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 lembar STNK sepeda motor, 1 unit sepeda motor warna hitam tanpa nomor polisi, narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 8,18 gram. Kemudian uang tunai sebesar Rp2,2 juta merupakan hasil penjualan narkoba sabu. (riu)