PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang memutuskan tidak lagi memperpanjang kontrak tenaga honorer yang telah berusia 58 tahun ke atas.
Hal ini sejalan dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 65 Ayat (1) sampai Ayat (3).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal, mengatakan, kontrak tenaga honorer yang berlaku saat ini akan habis pada akhir Maret 2025.
Selanjutnya, hanya tenaga honorer berusia di bawah 58 tahun yang akan mendapat perpanjangan kontrak selama tiga bulan ke depan.
"Kontrak honorer diperpanjang per tiga bulan. Mulai 1 April, semua tetap lanjut kecuali yang berusia 58 tahun ke atas," kata Fahrizal kepada Bangka Pos, Selasa (11/3/2025).
Di lingkungan Pemkot Pangkalpinang sendiri terdapat 100 tenaga honorer yang telah berusia 58 tahun ke atas.
Mereka harus mengakhiri masa kerja pada akhir Maret 2025.
Menurut Fahrizal, kebijakan tersebut diterapkan karena setiap tenaga kerja memiliki masa pensiun.
"Yang tidak dilanjutkan kontraknya setelah Maret ini adalah mereka yang sudah memasuki usia pensiun, sementara yang lain tetap bekerja seperti biasa," tuturnya.
Fahrizal menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam menata tenaga non-apartur sipil negara (ASN) di berbagai daerah. (t2)