SIJUK, BABEL NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan lapangan futsal di Desa Batu Itam, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.
Lapangan futsal tersebut dibangun menggunakan anggaran Dana Desa sebesar Rp693.132.000 pada tahun 2019.
Sebenarnya lapangan futsal sempat dimanfaatkan masyarakat, tapi tidak lama lapangan itu mulai rusak dan tidak layak lagi digunakan.
"Iya benar kami sedang selidiki dugaan tipikornya. Nanti kami akan serahkan ke Insektorat untuk penghitungan kerugian negaranya," ujar Kajari Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro saat dihubungi posbelitung.co pada Sabtu (5/4).
Ia menjelaskan, awalnya Kejari Belitung menerima laporan masyarakat atas kerusakan lapangan futsal tersebut.
Kemudian, tim penyelidik melakukan telaah dan membuka proses penyelidikan terhadap proyek tersebut.
Berdasarkan keterangan dari tujuh saksi, penyelidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban pekerjaan.
Hasil awal penyelidikan memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp250 juta.
"Jumlah ini masih dapat bertambah karena proses penyelidikan masih terus berlangsung," kata Bagus.
Ia menegaskan, Kejari Belitung terus berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut.
Selain itu sebagai wujud keterbukaan, Kejari Belitung juga akan terus menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini kepada publik. (dol)