TOBOALI, BABEL NEWS - Pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama yakni puskemas di Kabupaten Bangka Selatan mendapatkan keluhan dari masyarakat tentang sulitnya mendapatkan rujukan. Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Bangka Selatan Agus Pranawa menjelaskan, surat rujukan diberikan berdasarkan penilaian dokter yang ada di puskesmas.
"Memang ada penyakit yang nonspesialistik, itu nanti akan diperiksa oleh dokternya di puskesmas, tapi kalau tidak ada perubahan maka boleh dirujuk," kata Agus Pranawa, Kamis (10/4).
Agus Pranawa menegaskan, sudah menjadi ketentuan bahwa tidak semua penyakit bisa langsung diberikan surat rujukan oleh puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama. "Kalau kami merujuk dari puskesmas, misal bantuk pilek rujuk, batuk pilek rujuk, nanti nilai mereka (puskesmas) jelek nih, yang nonspesialis, kan ada penilaian dari BPJS nih," katanya.
Penilaian BPJS yang dimaksud Agus Pranawa, adalah terkait rujukan nonspesialistik, angka kontak dan lain-lain yang bisa mempengaruhi kapitasi (pembayaran) puskemas. "Puskemas nanti akan dinilai oleh BPJS, mengapa penyakit-penyakit nonspesialistik kok dirujuk, bukan berarti tidak bisa, tapi harus ditangani dulu di puskesmas," jelasnya.
Ia menegaskan, masyarakat yang berobat memang tidak boleh langsung dirujuk, tapi harus ditangani terlebih dahulu di puskesmas. Lalu, jika memang pada proses penanganan di puskesmas tidak ada perubahan maka selanjutnya baru boleh dirujuk ke fasilitas kesehatan lain atau rumah sakit.
"Kadang-kadang perawat merasa pasiennya sakit banget, tapi penilaian terakhir kan tetap dokter yang memeriksa," jelasnya. (w6)