MANGGAR, BABEL NEWS - Tim Rajawali Sat Reserse Narkoba Polres Belitung Timur yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Belitung Timur Iptu P Saragih berhasil meringkus pengedar narkotika seorang pria AH (30) warga asal Bandung Barat di rumah kontrakan yang berada di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Minggu (13/4) dini hari.
Saat dilakukan penggeledahan, Tim Rajawali Sat Reserse Narkoba Polres Belitung Timur menemukan bungkus klip bening di dalam tas pelaku yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
PS Kasubsi PIDM Si Humas Polres Belitung Timur Aipda Muhammad Agung Muchtarom membenarkan bahwa Tim Rajawali Sat Reserse Narkoba Polres Belitung Timur dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Beltim Iptu P Saragih berhasil mengamankan seorang pria warga Bandung Barat karena memiliki sabu.
Barang bukti berupa jenis sabu sebanyak 27 plastik klip kecil dengan total seberat 5,65 gram dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A 12 warna biru turut disita dalam pengungkapan kasus ini.
Muchtarom menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang mengaku bahwa pelaku memiliki narkotika.
"Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan dan kami lakukan pengintaian di sekitar rumah kontrakan. Tidak lama kemudian, petugas kami menemukan target operasi dan langsung melakukan penggeledahan badan dan rumah kontrakan dan ditemukanlah sabu tersebut di dalam tas pelaku," jelas Muchtarom dari rilis yang diterima posbelitung.co, Selasa (15/4).
Atas perbuatannya itu, AH dikenakan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang mengancam AH cukup berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.
Selain itu Muchtarom juga mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas terkait narkotika.
"Kami dari Polres Belitung Timur mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkotika agar memberi informasi kepada petugas Kepolisian dan kami akan menjamin rahasia yang memberi informasi tersebut," tutup Muchtarom. (*/y1)