PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap 26 kasus narkotika dengan mengamankan 29 tersangka selama kurun waktu Januari-Maret 2025.
Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain, 146 gram sabu-sabu, 14 kilogram ganja, dan 2,85 gram inex.
"Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang dari Januari hingga Maret ada mengungkap perkara 26 laporan polisi (LP) dengan 29 orang tersangka. Jumlah barang bukti 146 gram sabu-sabu, ganja ada 14 kilogram, dan inex ada 2, 85 gram,” kata Kepala Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir kepada Bangka Pos, Selasa (15/4/2025).
Raden menyebutkan, para tersangka yang berhasil ditangkap tersebut mayoritas pemain lama dengan persentase sekitar 70 persen.
Sisanya adalah jaringan baru dan sebagian jaringan terputus.
"Namun, lebih besar jaringan ini dikendalikan di lapas (lembaga pemasyarakatan) hingga sekarang terakhir kita lakukan penangkapan masih ada dikendalikan dalam lapas. Terungkap semua," ujar Raden.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama membasmi peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.
"Terutama menjaga keluarga kita masing-masing jangan sampai terlibat jaringan narkoba," kata Raden. (v1)