Kabar Belitung

Leo dan Kudev Divonis Hukuman Minimal 3 Tahun Penjara

Editor: Rusaidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungpandan Syafitri Apriyuani.

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa Leo Sumardi dan Difriandi alias Kudev dalam perkara pemanenan sawit dalam kawasan hutan pada Rabu (16/4). 

Majelis hakim yang diketuai Septri Andri beranggotakan Benny Wijaya dan Frans Lukas Sianipar menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Vonis tersebut memang lebih ringan jika dibandingkan tuntutan JPU yaitu hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang dijalani. 

Ditambah denda Rp1,5 miliar dengan catatatan jika tidak dibayarkan diganti kurungan 6 bulan penjara. 

Kemudian, barang bukti satu unit truk BN 8949 WX dirampas, uang tunainsebagai pengganti barang bukti tanda buah segar (tbs) senilai Rp14,1 juta dirampas, tombak dan barang bukti dua tbs dimusnahkan. 

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungpandan Syafitri Apriyuani memberikan penjelasan pertimbangan majelis hakim terkait putusan perkara tersebut. 

Pertama, Majelis Hakim mendapatkan fakta hukum bahwa kasus ini awalnya karena Para Terdakwa adalah anggota dari Kelompok Tani Hutan Sukses Bersama yang memiliki perjanjian kemitraan dengan PT Agro Pratama Sejahtera (PT APS) tertanggal 3 April 2023.

Namun  perjanjian kemitraan antara PT Agro Pratama Sejahtera (PT APS) selaku pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada Hutan Tanaman Industri dengan Kelompok Tani Hutan Sukses Bersama harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup terlebih dahulu. 

"Namun di persidangan, terungkap fakta hukum bahwa belum ada terbit Pesetujuan Kemitraan antara PT APS dengan ke Kelompok Tani Hutan Sukses Bersama tersebut. Walaupun pihak PT.APS sudah mengajukan permohonan kepada kementerian," kata Syafitri. 

Kedua, dengan terungkapnya fakta hukum tersebut, maka Kelompok Tani Hutan Sukses Bersama pada umumnya dan para terdakwa pada khususnya, tidak boleh melakukan aktivitas di Hutan Produksi Gunung Tikus tersebut.

Sehingga hasil kebun yang diperoleh dari aktivitas di kawasan hutan itu adalah illegal.

Ketiga, selama di persidangan juga terungkap fakta bahwa selama ini terdakwa Difriandi alias Kudev ada mengirimkan uang secara langsung ke rekening PT APS.

Menurut pengakuan terdakwa, pembayaran uang tersebut diperintahkan oleh saksi Andri Ginting selaku manager PT APS, sebagai pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Padahal izin Persetujuan Kemitraan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup antara PT APS dan Kelompok Tani Hutan Sukses Bersama belum terbit," kata Syafitri. 

Keempat, selama persidangann juga terungkap bahwa tandan buah segar (tbs) yang di peroleh oleh anggota Kelompok Tani Hutan Sukses Bersama dari kawasan Hutan Produksi Gunung Tikus tersebut, selama ini telah di jual.

Proses terjualnya sawit yang berasal  kawasan Hutan Produksi Gunung Tikus tersebut  ada keterlibatan saksi Jaka Ramadhan, saksi Deni Firdaus, PT BAT dan CV BJA. 

Terakhir, dalam putusan perkara tersebut Majelis Hakim juga mempertimbangkan tuntutan Penuntut Umum. Tuntutan Penuntut umum ini bersifat kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda.

Namun apabila melihat ketentuan pasal 93 ayat huruf a Undang-Undang tersebut, ketentuan pidananya bersifat alternatif yaitu pidana penjara atau pidana denda.

Di ketentuan tersebut ada ketentuan pidana minimum yaitu pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar. (dol)