Kabar Belitung Timur

Kasus Penyelundupan 8 Truk Timah Ilegal, 9 Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Jaksa

Editor: Rusaidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENYERAHAN TERSANGKA - Kejaksaan Negeri Belitung Timur melaksanakan proses tahap II dalam penyerahan 9 tersangka dan barang bukti yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Rabu (16/4).

MANGGAR, BABEL NEWS - Proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum dalam perkara tindak pidana pertambangan ilegal telah terlaksana di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Rabu (16/4).

Terdapat 9 orang tersangka yang terlibat dalam penyerahan tahap II ini. Kesembilan tersangka tersebut bernama Suryadi alias Supot dan kawan-kawan, serta sejumlah barang bukti yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur pada pukul 13.00 WIB.

Proses ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung yaitu Hendrianysah dan Irdo Nanto Rossi bersama Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Wika Hawasara, Agung Nugroho dan Mario Samudera Siahaan, berdasarkan surat perintah penunjukan JPU.

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Rita Susanti menyampaikan, perkara ini berawal dari penangkapan terhadap delapan unit truk bermuatan pasir timah oleh aparat kepolisian pada awal Januari 2025 di wilayah Kecamatan Gantung dan Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur. 

"Perkara ini berawal dari penangkapan terhadap 8 unit truk bermuatan pasir timah oleh aparat kepolisian pada awal Januari 2025 di wilayah Kecamatan Gantung dan Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur," kata Rita melalui rilis yang diterima posbelitung.co, Rabu (16/4).

Hasil pemeriksaan awal terungkap bahwa muatan pasir timah tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah dan akan dikirimkan ke luar Pulau Belitung melalui pelabuhan tidak resmi. 

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, aparat berhasil mengungkap, jika terdapat jaringan pertambangan ilegal yang cukup besar dan terorganisir.

Dalam jaringan tersebut, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pemodal utama yang mendanai kegiatan tambang hingga miliaran rupiah, pengurus kegiatan tambang di lapangan, pengangkut hasil tambang serta koordinator pengiriman antar pulau.

"Para tersangka ini menggunakan modus operandi yakni melakukan kegiatan penambangan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dari instansi berwenang," kata Rita.

Pasir timah yang telah dikumpulkan dari lokasi penambangan ilegal tersebut, kemudian dikemas dan diangkut menggunakan truk, lalu dijual kepada pihak pembeli di luar daerah seperti Bangka dan Jakarta dengan tujuan mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar.

Terdapat barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini antara lain 8 unit kendaraan truk, dokumen transaksi pengangkutan, serta pasir timah hasil tambang ilegal dengan total keseluruhan pasir timah (kering) kurang lebih seberat 60 ton.
Seluruh barang bukti atas nama tersangka Suryadi alias Supot dan kawan-kawan tersebut telah disita dan turut diserahkan dalam proses tahap II.

Setelah proses tahap II, para tersangka kini dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan dan akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
Rita menegaskan, penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan serta tata kelola pertambangan yang berkelanjutan. 

"Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin karena akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Rita. (y1)