Berita Bangka Barat

Polisi Tertibkan TI Ilegal Beroperasi di Dekat Jalan Raya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENERTIBAN TAMBANG ILEGAL --Jajaran Polsek Jebus berhasil mengamankan satu unit mesin robin dan empat sepeda motor penambang timah ilegal, yang beraktivitas ditepi jalan Desa Sekar Biru, Kecamatan Paritiga, Kabupaten Bangka Barar,Senin (21/4/2025) malam, pukul 01.00 WIB.

PARITTIGA, BABEL NEWS - Jajaran Polsek Jebus berhasil mengamankan satu unit mesin robin dan empat sepeda motor penambang timah ilegal, yang beraktivitas di Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Senin (21/4) sekitar pukul 01.00 WIB. Aktivitas tambang ilegal ini dihentikan, karena dugaan penambang yang menghancurkan jalan penghubung empat desa di daerah tersebut.

Kapolsek Jebus, Kompol Albert DH Tampubolon mengatakan, penertiban dilakukan berawal dari, laporan awak media mengenai beroperasinya tambang inkonvesional di Jalan Raya Dusun Paritempat, Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. "Aktivitasnya dilakukan pada dini hari. Lahan yang ditambang adalah badan jalan yang merupakan status jalan provinsi," kata Albert DH Tampubolon, Selasa (22/4).

Ia menambahkan, pada malam itu anggota Polsek Jebus, turun langsung dan setibanya di lokasi, ditemukan lima orang sedang menambang pasir timah bekerja menggunakan mesin robin atau user-user. "Jaraknya kurang lebih tiga meter dari jalan raya Paritempat. Aktivitas itu menyebabkan jalan Raya Paritempat mengalami kerusakan sangat parah atau longsor," ujarnya.

Saat polisi melakukan penertiban, sejumlah penambang kocar-kacir dan berhasil melarikan diri ke arah hutan dan perkebunan kelapa sawit. "Kami menemukan satu unit mesin robin dan empat unit sepeda motor. Serta peralatan tambang lainya, yang saat ini semua barang bukti telah diamankan unit Reskrim Polsek Jebus," tegasnya.

"Selain itu, Polsek Jebus juga melakukan penyelidikan terhadap pelaku tambang di pinggir jalan Paritempat dan pelaku masih dalam proses penyelidikan," pungkasnya. (riu)