SIMPANG RIMBA, BABEL NEWS - Seorang pemuda inisial RS alias Acan (21) ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan. Pemuda asal Kelurahan Jeruk, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah itu ditangkap atas tuduhan penganiayaan dan pengrusakan barang milik kakak kandungnya. Peristiwa tersebut dilakukan pelaku lantaran tak terima ditegur agar segera beristirahat.
Kapolsek Simpang Rimba, Iptu William F Situmorang mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di sebuah pondok kebun di Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba pada Rabu (23/4) sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku diamankan sehari setelah kakak kandung korban melaporkan kasus penganiayaan dan pengrusakan kendaraan milik kakak iparnya ke aparat kepolisian.
"Benar, pelaku penganiayaan dan pengrusakan sudah berhasil kita amankan," kata William F Situmorang, Kamis (24/4).
Diakui William F Situmorang, peristiwa itu terjadi pada Selasa (22/4) sekitar pukul 21.15 WIB. Kejadian bermula sewaktu korban inisial F (30) yang merupakan kakak perempuan pelaku menasehati pelaku untuk segera beristirahat. Hal itu agar pelaku tidak mengalami kelelahan, dikarenakan keesokan harinya pelaku akan kembali bekerja seperti biasanya. Namun sayang, bentuk perhatian seorang kakak justru disalahkan artikan oleh pelaku.
Justru pelaku naik pitam karena tak terima dinasehati oleh kakaknya. Sampai akhirnya terjadilah cekcok mulut antara keduanya. Kakak korban yang geram lantas menyuruh pelaku agar pulang ke Kota Pangkalpinang saat itu juga.
Singkat cerita pelaku hendak pulang dengan mengendarai sepeda motor merek Yamaha RX-King milik kakak ipar pelaku. Kakak pelaku yang mengetahui sepeda motor suaminya hendak dibawa kembali marah dan tidak mengizinkan sepeda motor itu dibawa pulang pelaku.
Karena emosi pelaku langsung mengambil sebilah parah dan mengayunkan ke arah korban, beruntungnya berhasil dihindari. Kemudian suami korban melakukan perlawanan dan mengamankan parang tersebut. Saat bersamaan pelaku turut melakukan penganiayaan kepada kakak kandungnya dengan menggunakan tangan dan kaki.
Korban kemudian berhasil menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam mobil. Pada waktu bersamaan pelaku turut melakukan pengrusakan terhadap sepeda motor Rx-King dengan cara menabrakan ke mobil.
"Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka dan kerusakan kendaraan dengan nilai Rp7 juta," jelas William F Situmorang.
Pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polsek Simpang Rimba. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Sekaligus pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. "Dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara," ujar William F Situmorang. (u1)