MENTOK, BABEL NEWS - Ratusan personel gabungan dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP dilibatkan dalam penertiban tambang ilegal di Perairan Selindung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (24/4) sore. Penertiban dilakukan terhadap aktivitas PIP ilegal yang tidak mengantongi surat perintah kerja (SPK) resmi dari PT Timah Tbk.
Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Surtan Sitorus, memimpin kegiatan tersebut. Ia menyampaikan, penertiban dilakukan dengan cara preventif ke sejumlah penambang. "Hari ini dilakukan penertiban tapi belum aksi, menunggu pasang surut air laut. Nanti, kemudian dicari tahu mana ponton ilegal dan ponton tidak ilegal yang memiliki SPK resmi dari PT Timah," kata Surtan Sitorus.
Surtan Sitorus mengatakan untuk melakukan penertiban di perairan tersebut diperlukan banyak waktu. Sehingga pihaknya menargetkan selesai hingga 30 April 2025. "Karena kesulitan, nanti tahu mana ponton ilegal dan tidak ilegal, itu PT Timah, mereka nanti bersama dengan Polairud Polres Bangka Barat," ujarnya.
Ia menyampaikan, untuk jumlah ponton sesuai SPK dari PT Timah berjumlah ratusan unit. "Jumlah sesuai dengan program kerja 129 unit, cuma yang melebih kapasitas belum tahu. Intinya kita menertibkan yang ilegal, ponton tidak punya surat resmi hingga nanti sampai tanggal 30 April," katanya.
Sebelumnya, Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, pihaknya masih mengedepankan langkah preventif berupa imbauan kepada para penambang, sebelum melakukan penertiban.
"Mereka yang bekerja di IUP wajib mematuhi ketentuan dari PT Timah sebagai pemilik sah wilayah tersebut. Kami dari kepolisian akan terus mengawal agar IUP PT Timah dapat berjalan optimal dan tidak terganggu oleh aktivitas ilegal," kata Pradana Aditya Nugraha, Rabu (23/4).
Ia memastikan, penertiban dilaksanakan secara humanis dan profesional, dengan mengutamakan keselamatan serta menghindari konflik dengan masyarakat. "Polres Bangka Barat juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para penambang, agar mematuhi aturan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat merugikan negara," harapnya.
Menurutnya, tindakan ini merupakan respons langsung atas permintaan dari PT Timah dan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga objek vital nasional. (riu)