PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Polisi di Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap lebih dari 100 kasus narkoba dengan menangkap 175 tersangka selama kurun waktu Januari-April 2025.
Adapun barang bukti yang diamankan mencakup ganja, sabu, hingga ekstasi.
"Sejak awal bulan Januari-April 2025 ini, Polda Babel dan polres-polresta jajaran melakukan pengungkapan kasus (narkoba) sebanyak 155 kasus dengan total 175 tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Senin (28/4/2025).
"Barang bukti yang diamankan dari 175 tersangka ini ada ganja seberat 15,1 kilogram atau 15.161,19 gram, sabu seberat 11,2 kilogram atau 11.296,23 gram, pil ekstasi 2.347 butir, serta obat Tramadol 16 strip atau 160 butir," lanjut Fauzan.
Dia juga menyebutkan, sebagian dari berkas perkara narkoba tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan (P21) dan sebagiannya lagi dalam proses pemeriksaan di mapolda maupun polres/polresta.
"Sampai saat ini ada sebanyak 96 kasus yang sudah P21 atau sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Ini tentunya bagian dari proses hukum yang berjalan," ujarnya.
Fauzan berharap, dengan adanya pengungkapan kasus narkoba ini, wilayah Babel bisa bersih dan bebas dari peredaran narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.
"Tentunya peran serta dari seluruh masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba sangat berguna bagi kami pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan laporan itu akan segera kita tindak lanjuti," tuturnya.
"Apabila masyarakat mengetahui peredaran narkoba segera laporkan ke kantor polisi setempat ataupun melalui layanan Call Center Polri 110," kata Fauzan. (v1)