Berita Kriminal

Dua Warga Tipu Toko Ritel, Modus Gunakan Nota Pembelian Palsu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKU PENIPUAN - F alias Samsul (31) dan TS alias Lekok (56) warga Kecamatan Toboali saat digelandang ke ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan, Sabtu (10/5/2025). Keduanya diamankan lantaran diduga terlibat dalam kasus penipuan di Toko Grosir Cozymart.

TOBOALI, BABEL NEWS - Sindikat terduga pelaku penipuan yang beraksi di sejumlah toko ritel di Kota Toboali diringkus oleh Kepolisian Resor Bangka Selatan. Pelaku beraksi dengan bermodalkan nota belanjaan palsu. Akibatnya korban mengalami rugi jutaan rupiah. Diketahui sebelum melancarkan aksinya pelaku sempat bekerja di toko ritel yang akan diincar.

Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, Ipda M Ali Teguh mengatakan, terdapat dua orang terduga pelaku penipuan yang diamankan. Keduanya yakni berinisial F alias Samsul (31) dan TS alias Lekok (56) warga Kecamatan Toboali. Mereka diamankan setelah melancarkan aksinya di toko grosir Cozymart.

"Benar, kami telah berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penipuan di sebuah toko di Kota Toboali," kata M Ali Teguh, Sabtu (10/5).

M Ali Teguh menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (15/4) sekitar pukul 16.00 WIB. Pemilik toko baru mengetahui kejadian penipuan pada keesokan harinya setelah korban mendengar cerita dari karyawan tokonya. 

Diketahui terdapat beberapa orang mengambil barang di toko menggunakan nota tanda pembelian barang. Saat itu pelaku mengaku mengatasnamakan Toko Ridwan yang berlokasi di Pasar Terminal Toboali. 

Karena percaya begitu saja, karyawan pengantar barang langsung memberikan beberapa barang yang tercatat di dalam nota. Terdiri dari satu karung kampil Asoy Pioni senilai Rp830.000, satu dus sarden Rp415.000 dan satu dus susu kental manis ukuran jumbo senilai Rp575.000. Dilanjutkan satu karung kampil gula pasir seberat 50 kilogram senilai Rp870.000. Setelah ditelusuri ternyata Toko Ridwan tidak membeli barang yang dimaksud. 

Merasa tertipu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke aparat kepolisian setempat. "Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp2.690.000," ujar M Ali Teguh.

Berbekal rekaman kamera pengawas lanjut dia, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku. Pada Rabu (7/5) sekitar pukul 17.00 WIB, polisi mendapatkan informasi pelaku inisial F sedang berada di Alun-alun Kota Toboali sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kepada polisi pelaku mengaku melancarkan aksinya bersama rekannya berinisiasi TS yang diamankan di kediamannya di Jalan Damai. 

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman kamera CCTV dan satu unit kendaraan sepeda motor merek Yamaha Fino berwarna ungu. Diketahui salah satu di antara pelaku sebelumnya pernah bekerja di Toko Grosir Cozymart. Kedua pelaku juga memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. Motif kedua pelaku melancarkan aksinya karena kebutuhan ekonomi.

"Pelaku F alias Samsul berperan membuat nota. Sedangkan pelaku TS alias Lekok berperan menggunakan nota tersebut untuk mengambil barang," ucapnya.

Kedua pelaku kata M Ali Teguh kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan. Masing-masing tersangka dikenakan pasal berbeda-beda, untuk tersangka TS dipersangkakan melanggar pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan tersangka F melanggar pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang penipuan. "Dengan ancaman pidana empat tahun penjara," tegasnya. (u1)