DPS Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025 Capai 169.234 Pemilih

Editor: suhendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENETAPAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menyelenggarakan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Ulang 2025 di kantor KPU Kota Pangkalpinang, Kamis (15/5/2025). Daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang 2025 ditetapkan sebanyak 169.234 pemilih. Jumlah tersebut bertambah 4.904 jiwa dibandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) pilkada serentak 2024 sebanyak 164.330 pemilih.

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Ulang 2025 sebanyak 169.234 pemilih.

Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU Kota Pangkalpinang, Kamis (15/5/2025).

Daftar pemilih sementara sebanyak 169.234 pemilih tersebut bertambah 4.904 jiwa dibandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) pilkada serentak 2024 sebanyak 164.330 pemilih.

"Untuk TPS (tempat pemungutan suara) kita, itu bertambah lima, dan untuk TPS lokasi khusus ada empat. Jadi jumlah TPS ada 315," kata Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian.

Menurut Sobarian, penambahan jumlah pemilih itu terjadi karena beberapa faktor.

Di antaranya, adanya perpindahan penduduk  dari wilayah lain ke Kota Pangkalpinang, dan ada pemilih pemula yang sudah berusia 17 tahun.

Meski begitu, Sobarian menyebutkan, daftar pemilih sementara tersebut masih memiliki kemungkinan untuk berubah.

Sebab, usai tahapan ini, pihaknya akan masuk dalam penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).

"Karena nanti muaranya saat penetapan DPT (daftar pemilih tetap). Akan ada beberapa tahapan sebelum menetapkan DPT itu," ujar Sobarian.

Sekadar diketahui, KPU Kota Pangkalpinang sebelumnya sudah melakukan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang 2025 pada 12 Maret-11 April.

Hasil coklit tersebut juga telah dilakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) di tujuh kecamatan, yang selanjutnya ditetapkan dalam rekapitulasi DPS tingkat kota. (w4)