KPU Pangkalpinang Mulai Verifikasi Administrasi Berkas Dukungan Perbaikan Kedua Eka-Radmida

Editor: suhendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Sobarian.

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang mulai melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen syarat dukungan perbaikan kedua yang dilampirkan bakal pasangan calon perseorangan di Pilkada Ulang 2025, Eka Mulya Putra-Radmida Dawam.

Proses verifikasi administrasi ini akan berlangsung hingga 29 Mei 2025.

"Kemudian nanti sama seperti kemarin, ada rekapitulasi hasil verifikasi administrasi tersebut. Untuk penyampaian hasil kami punya waktu 30 sampai 31 Mei," kata Ketua KPU Kota Pangkalpinang Sobarian saat dihubungi Bangka Pos, Senin (19/5/2025).

Sobarian menuturkan, usai melakukan verifikasi administrasi dokumen berkas dukungan perbaikan tersebut, pihaknya akan melakukan konfirmasi langsung kepada masyarakat dalam tahapan verifikasi faktual kedua.

"Berkas yang lolos verifikasi administrasi nanti akan langsung kami lakukan verifikasi faktual. Sama seperti kemarin, verifikasi faktual akan dilakukan secara sensus, atau satu per satu," ujarnya.

Sobarian menambahkan, berkas dukungan perbaikan pasangan Eka Mulya-Ratmida Dawan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) sampai dengan verifikasi faktual kedua nantinya akan ditambah dengan jumlah dukungan mereka sebelumnya.

"Nanti dukungan yang MS pada perbaikan kedua ini, tentu sampai dengan verifikasi faktual akan digabungkan dengan 13.745 dukungan MS milik mereka sebelumnya. Nanti jika dukungan lebih dari 16.433 atau 10 (persen) DPT, baru bisa ditetapkan memenuhi syarat," tuturnya.

Sebelumnya, bakal pasangan calon perseorangan di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang 2025, Eka Mulya Putra-Radmida Dawam, menyerahkan dokumen syarat dukungan perbaikan kedua kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Minggu (18/5/2025) malam.

Mereka melampirkan 6.455 syarat keterangan dukungan dari masyarakat untuk memenuhi syarat minimal dukungan sebagai pasangan calon independen dalam Pilkada Ulang 2025.

Penyerahan berkas perbaikan kedua itu dilakukan setelah berkas dukungan Eka Mulya Putra-Radmida Dawam dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi faktual kesatu yang dilakukan KPU Kota Pangkalpinang beberapa waktu lalu.

Dari keseluruhan berkas yang disampaikan Eka Mulya Putra-Radmida Dawam, hasil verifikasi faktual kesatu menunjukkan bahwa lampiran dukungan memenuhi syarat (MS) baru mencapai 13.745 dukungan. 

Jumlah itu kurang dari dukungan minimal bakal calon independen sebanyak 16.433 orang atau 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Kota Pangkalpinang. Kekurangannya sebanyak 2.688 dukungan. (w4)