PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna biru berpadukan dengan celana jeans dan berkaca mata, terdakwa dr Surya Hafidiansyah Putra hadir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (2/6). Ia datang lebih awal dan sebelum menjalani sidang terlebih dahulu duduk di kursi pengunjung Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, dimulai pukul 10.09 WIB dan sidang berjalan kurang lebih setengah jam. Dalam perkara ini hakim yang memimpin jalannya sidang diketuai Ketua Dwinata Estu Dharma, bersama dua hakim anggota, Dewi Sulistiarini dan Mohd. Rizky Musmar.
"Terdakwa dr. Surya Hafidiansyah Putra betul ya, bagaimana sehat hari ini? tanya hakim Dwinata Estu Dharma kepada terdakwa sembari membuka jalannya sidang.
"Sehat Yang Mulia," jawab terdakwa.
"Dalam perkara ini, apakah terdakwa didampingi tim penasihat hukum? tanya kembali hakim ketua kepada terdakwa.
"Ada Yang Mulia," jawab terdakwa.
"Izin Yang Mulia, kami ingin mengajukan restorative justice," ungkap tim penasihat hukum terdakwa dr. Surya.
"Iya, nanti itu kita dengarkan dulu dakwaan dari JPU," tegas hakim ketua.
"Baiklah silakan untuk penuntut umum untuk bacakan dakwaannya," ujarnya.
"Terima kasih Yang Mulia, atas perbuatannya terdakwa dr. Surya Hafidiansyah Putra didakwakan dengan dakwaan primair sebagaimana 51 Jo pasal 35 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 ayat ke-1 KUHP," kata JPU Noviandari.
"Subsidair perbuatan terdakwa dr. Surya Hafidiansyah Putra sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 45 ayat ke-4 Jo. pasal 27A Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 ayat ke-1 KUHP," sambungnya.
Hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa dr. Surya Hafidiansyah Putra untuk menanggapi atas dakwaan yang diberikan JPU kepada dirinya. "Bagaimana terdakwa? Apakah mau menanggapi atas dakwaan dari JPU dan silakan berunding dulu ke tim penasihat hukum," pinta hakim.
"Izin Yang Mulia, kami tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU," jawab terdakwa.
"Bagaimana JPU, saksi sudah ada untuk dihadirkan sebagai saksi," tanya hakim kepada JPU.
"Izin Yang Mulia, saksi belum ada dan kami minta waktu untuk menghadirkan saksi," ungkap JPU Noviandari.
"Ini kebetulan minggu depan Iduladha, hakim-hakim anggota cuti dan sidang kita lanjutkan pada Senin (16/6)," kata hakim.
Sementara tim penasihat hukum terdakwa dr. Surya Hafidiansyah enggan mengomentari atas dakwaan JPU. Namun, pihaknya bersyukur atas pemberian maaf dari orang tua korban Della yang telah memaafkan terdakwa.
"Pertama kami ucapkan Alhamdulillah adanya suatu perdamaian, kami mengucapkan terima kasih kepada orang tua Della. Bapak dan ibunya yang telah bijaksana untuk menyelesaikan masalah ini secara damai, kekeluargaan dan yang jelas sudah kami ajukan (RJ)," ucap tim penasihat hukum terdakwa. (v1)