TOBOALI, BABEL NEWS - Pelayanan administrasi kependudukan di setiap kecamatan di Kabupaten Bangka Selatan, resmi dinonaktifkan. Hal itu setelah Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menonaktifkan jaringan komunikasi data perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) pada tingkat kecamatan. Saat ini proses perekaman data kependudukan KTP-el di tingkat kecamatan ditutup dan dialihkan ke kantor Dinas Dukcapil.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bangka Selatan, Benny Supratama mengatakan pelayanan perekaman KTP-el di setiap kecamatan di daerah itu telah dinonaktifkan oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Penonaktifan telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan terakhir.
Hal ini buntut efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Hasilnya dilakukan penonaktifan jaringan komunikasi data di seluruh kecamatan dan perangkat machine to machine (M2M). "Sebulan terakhir sudah dinonaktifkan, terakhir di Kecamatan Airgegas. Saat ini perekaman KTP-el di kecamatan sudah tidak bisa dilakukan lagi," kata Benny Supratama, Selasa (17/6).
Benny Supratama mengungkapkan penonaktifan pelayanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan sebagai upaya menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Termasuk Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Hasilnya pelayanan administrasi kependudukan yang sebelumnya dilaksanakan pada tingkat kecamatan dan menggunakan perangkat M2M dihentikan. Sementara pelayanan tersebut kini hanya dapat dilaksanakan pada kantor dinas Dukcapil di setiap kabupaten maupun kota.
Untuk perangkat jaringan komunikasi data di kantor kecamatan yang dinonaktifkan kini menjadi tanggung jawab dinas Dukcapil. Kondisi ini diklaim akan berdampak terhadap pelayanan publik terhadap masyarakat. Terutama yang berada di wilayah kepulauan terluar maupun wilayah dengan akses jauh dari ibu kota kabupaten.
"Masyarakat wajib KTP apabila hendak melakukan rekaman KTP harus datang ke dinas Dukcapil. Padahal selama ini layanan kita sudah dekat di setiap kecamatan," ujar Benny Supratama.
Adapun dampak lanjutan dari penghentian pelayanan masyarakat yang sebelumnya hanya melakukan perekaman KTP elektronik melalui kecamatan. Saat ini masyarakat harus datang ke kantor Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman, khusus bagi masyarakat wajib KTP. Secara otomatis pelayanan ini akan memakan waktu dan menambah biaya perjalanan masyarakat.
Terlebih jarak ibu kota kabupaten dengan beberapa kecamatan lainnya mencapai puluhan kilometer. Sejak beberapa pekan terakhir telah banyak laporan masyarakat mengenai penonaktifan pelayanan administrasi kependudukan ini. Oleh karena itu, pemerintah daerah terus melakukan upaya koordinasi dengan pemerintah pusat. Agar pelayanan publik tidak terganggu, khususnya di tingkat kecamatan. "Kami memohon agar wilayah prioritas dapat diaktifkan kembali jaringan datanya," sebutnya.
Benny Supratama berharap penonaktifan pelayanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan hanya berlangsung sementara. Mengingat kebijakan tersebut tidak hanya diberlakukan di Kabupaten Bangka Selatan, melainkan di seluruh daerah di Indonesia.
Pihaknya masih akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, agar pelayanan publik di wilayah prioritas tak dinonaktifkan. "Supaya diberikan jaringan komunikasi datanya untuk daerah prioritas yang jauh dari ibu kota kabupaten. Seperti wilayah kepulauan, karena dikhawatirkan akan berdampak terhadap pelayanan lainnya," pungkas Benny Supratama. (u1)