TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melakukan verifikasi ulang terhadap perusahaan penyedia layanan jaringan telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS). Langkah tersebut guna membantu pemerintah daerah mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) lewat pembayaran pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2). Dengan begitu perusahaan dapat ikut berkontribusi dalam membangun daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangka Selatan, Yuri Siswanto mengatakan, pihaknya bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menyelesaikan proses verifikasi ulang. Khususnya ihwal kepemilikan izin mendirikan bangunan (IMB) atau yang telah berganti menjadi izin persetujuan bangunan gedung (PBG) tower BTS.
Total terdapat 105 tower BTS dilakukan verifikasi keabsahan dokumen administrasinya. "Ada 105 unit BTS di Kabupaten Bangka Selatan yang sudah selesai kami verifikasi ulang," kata Yuri Siswanto, Rabu (18/5).
Yuri Siswanto mengungkapkan verifikasi ulang dilakukan guna proses pengecekan kembali dokumen PBG yang telah diajukan sebelumnya. Verifikasi ulang ini dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen diajukan sudah sesuai dengan persyaratan berlaku.
Hal tersebut agar memenuhi persyaratan teknis dan administratif ditetapkan oleh pemerintah daerah. Sehingga perusahaan bisa ikut berkontribusi pada tertib administrasi dalam pengelolaan bangunan gedung.
Dari 105 unit tower BTS dilakukan verifikasi terdapat 103 unit tower dinyatakan lengkap berkas administrasi. Sementara dua unit tower lainnya belum bisa menunjukkan legalitas kepemilikan dokumen perizinan PBG. "Perusahaan yang belum bisa menunjukkan legalitas kita minta agar segera melengkapi dokumen dimaksud," ujar Yuri Siswanto.
Di sisi lain lanjut dia, pemerintah daerah meminta perusahaan pemilik BTS untuk mempercepat proses pemenuhan komitmen migrasi atas izin usaha yang diajukan melalui sistem online single submission risk-based approach (OSS RBA). Langkah ini sebagai upaya perbaikan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha di daerah. Terpenting dapat membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD.
Diakuinya, banyak benefit yang didapat setelah melakukan migrasi data. Para pelaku usaha diwajibkan untuk melakukan migrasi ke OSS RBA guna mengurus segala perizinan, agar kegiatan usaha dapat terus beroperasi. Dengan beralih ke OSS-RBA, pengurusan izin usaha akan lebih efektif, aman dan mudah. Tentunya bisa menentukan tercapainya agenda birokrasi, regulasi dan digitalisasi perizinan berusaha melalui OSS RBA.
"Penerimaan retribusi menara BTS yang sudah diterima Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mencapai Rp400 juta lebih pada tahun 2023 lalu dan penerimaan PBB dari BTS sendiri mencapai Rp230 juta tahun tahun 2024," ucapnya.
Yuri Siswanto turut mengimbau perusahaan penyedia tower BTS agar secara berkala memastikan fungsi peralatan grounding petir. Hal guna meminimalisir warga sekitar tower BTS agar tidak terdampak sambaran petir ketika musim hujan. "Apalagi ini saat ini intensitas hujan cukup tinggi di wilayah Kabupaten Bangka Selatan," kata Yuri Siswanto. (u1)