PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kota Pangkalpinang.
Pengajuan raperda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD setempat, Senin (23/6/2025).
Pada kesempatan itu, Penjabat Wali Kota Pangkalpinang M Unu Ibnudin mengatakan, penyusunan Raperda Perubahan APBD 2025 merupakan respons atas dinamika yang terjadi sepanjang tahun anggaran berjalan, mulai dari perubahan asumsi makro, realisasi pendapatan daerah yang meleset dari proyeksi, hingga kebutuhan mendesak yang belum terakomodasi dalam APBD induk.
"Perubahan ini kami susun untuk memastikan kebijakan anggaran tetap adaptif, tepat, dan terukur guna menjawab tantangan yang ada di sisa tahun anggaran," kata Unu.
Rancangan Perda Perubahan APBD 2025, lanjut Unu, tetap berpegang pada prioritas pembangunan daerah dan hasil penjaringan aspirasi publik.
Pemerintah Kota Pangkalpinang menitikberatkan kebijakan anggaran pada tiga fokus utama, yakni penyesuaian target pendapatan daerah secara optimal, perubahan belanja daerah dengan mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas, serta penambahan alokasi anggaran pada sektor prioritas, seperti penanganan persampahan, penguatan pelayanan publik, dan penanggulangan kemiskinan.
Postur perubahan APBD 2025
Pada kesempatan yang sama, Unu juga memaparkan perubahan postur APBD 2025.
Dia menyebutkan, total pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp983,60 miliar yang terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) Rp233,35 miliar, pendapatan transfer Rp741,79 miliar (dari pemerintah pusat dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung), serta lain-lain pendapatan sah Rp8,46 miliar.
Adapun belanja daerah diproyeksikan Rp1,040 triliun, yang berarti terdapat defisit anggaran sebesar Rp56,77 miliar.
Defisit ini akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, dengan jumlah yang sama.
"Dengan struktur tersebut, maka sisa lebih atau kurang pembiayaan anggaran menjadi nihil," ucap Unu.
Lebih lanjut, ia mengajak pihak-pihak terkait, khususnya DPRD Kota Pangkalpinang, untuk bersama-sama membahas dan menyepakati nota keuangan serta Raperda Perubahan APBD 2025 sehingga dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Kami berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar dan penuh semangat kolaboratif demi kepentingan pembangunan Kota Pangkalpinang yang lebih baik," tutur Unu. (t2)