Berita Kriminal

Perempuan 43 Tahun Sembunyikan Narkoba di dalam Mobil 

Editor: suhendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA KASUS NARKOBA - Rita Sugiarto alias Nunung (43) diamankan di Mapolres Bangka Selatan, Jumat (27/6/2025). Nunung merupakan tersangka kasus narkoba.

TOBOALI, BABEL NEWS - Aparat Kepolisian Resor Bangka Selatan menangkap seorang perempuan bernama Rita Sugiarto alias Nunung (43) karena diduga mengedarkan narkoba.

Dari penangkapan warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, itu polisi mengamankan barang bukti 30 gram sabu dan 28 butir ekstasi.

Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam mobil.

“Benar, Satresnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil meringkus terduga bandar sekaligus pengedar narkoba (Nunung–red),” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan Iptu Defriansyah saat dikonfirmasi Bangka Pos, Sabtu (28/6/2025).

Defriansyah menyebutkan, pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula dari pengaduan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba.

Berbekal pengaduan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati sebuah minibus yang dikemudikan pelaku berhenti di pinggir jalan, Jumat (27/6/2025) malam.

Aparat kepolisian kemudian mendekati pelaku. Setiba di pelataran rumahnya, pelaku ditangkap aparat bersama tokoh masyarakat.

“Pelaku ini kami tangkap setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku baru saja mengambil narkotika di Kota Pangkalpinang,” ujar Defriansyah.  

Awalnya, lanjut Defriansyah, pelaku enggan mengakui telah melakukan transaksi narkoba.

Merasa ada yang janggal, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah paket narkotika di dalam mobil pelaku.

Barang bukti yang diamankan adalah tiga paket sabu ukuran besar dan sedang dengan berat 30 gram dan dua paket berisikan 28 butir ekstasi seberat 11,96 gram.

Diamankan pula barang bukti lain berupa tiga helai tisu, satu kantong plastik, satu unit ponsel, dan satu unit mobil warna merah metalik.

Kepada polisi, kata Defriansyah, pelaku mengaku menjadi bandar narkoba sejak satu bulan terakhir.

Pelaku menjual barang haram tersebut kepada masyarakat, termasuk penambang pasir timah. 

Narkoba itu biasanya dipasok oleh seorang bandar besar di Kota Pangkalpinang yang masih dalam pencarian polisi.

“Motifnya, pelaku mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan narkotika,” kata Defriansyah.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (u1)