Berita Bangka Selatan

Ajak Bayar PBB di Program Aik Bakung Desa Bencah, Bakuda Bangka Selatan Siapkan Souvenir Menarik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Kepala Bakuda Bangka Selatan, Netty Herawaty.

TOBOALI, BABEL NEWS - Program Ajak Bupati Kita Sambang Kampung (Aik Bakung) yang akan dilaksanakan di Desa Bencah, Airgegas, Bangka Selatan bakal memberikan pelayanan menarik kepada masyarakat. Pasalnya, kegiatan Aik Bakung yang akan dilakukan pada 1-2 Agustus 2025 itu akan diramaikan dengan pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Langkah ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat serta mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Dalam mendorong kasadaran masyarakat membayar pajak, kegiatan ini juga didukung oleh Bank Sumsel Babel.

Sebanyak 50 pembayar PBB pertama yang melakukan transaksi secara digital menggunakan Virtual Account (VA) Bank Sumsel Babel akan mendapatkan souvenir menarik. Hal itu sebagai bentuk apresiasi dan promosi kepada masyarakat yang taat membayar pajak sekaligus mendorong penggunaan metode pembayaran nontunai.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Selatan, Netty Herawaty mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik yang mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan masyarakat.

"Kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mengedukasi pentingnya membayar pajak tepat waktu serta manfaat penggunaan metode pembayaran digital," kata Netty Herawaty, Kamis (31/7).

Ia juga menjelaskan, adanya program keringanan pembayaran PBB-P2 yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Keringanan ini berlaku hingga 20 Desember 2025 dengan pemotongan sebesar 75 persen dari pokok piutang tahun 2002-2010.

Kemudian pemotongan sebesar 50?ri pokok piutang tahun 2011-2019. Lalu, pemotongan sebesar 25?ri pokok piutang tahun 2020-2024. "Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat semakin termotivasi untuk taat pajak serta mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi mereka dalam pembayaran PBB," harapnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memberikan keringanan pokok dan amnesti sanksi administrasi piutang pajak bagi wajib pajak di daerah itu. Kebijakan tersebut dikhususkan untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2. Kebijakan tersebut berlangsung hingga Desember 2025. 

Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi mengatakan pemberian keringanan bagi wajib pajak bumi dan bangunan sebagai upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional. Dengan target dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) guna menciptakan kesejahteraan masyarakat yang ada di daerah. Sekaligus dalam rangka pemeliharaan basis data, sehingga penanganan piutang PBB-P2 melalui identifikasi objek dan subjek pajak.

"Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengeluarkan Peraturan Bupati nomor 15 tahun 2025 tentang pemberian pengurangan pokok piutang dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2," kata Debby Vita Dewi, Kamis (15/5).

Debby Vita Dewi memaparkan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan penanganan piutang PBB-P2 besaran pengurangan pokok piutang dan penghapusan sanksi administratif berbeda-beda. "Jadi penghapusan sanksi administratif PBB-P2 diberikan terhadap piutang PBB-P2 dari tahun 2002 sampai 2024. Artinya, penghapusan sanksi administratif PBB-P2 selama 12 tahun," ujar Debby Vita Dewi. (u2)