TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang direncanakan menuju Belitung Timur. Seorang lelaki asal Pulau Bangka berinisial H alias Han diamankan beserta barang bukti sabu dengan berat 54,5 gram.
Residivis berusia 27 tahun itu diamankan di rumah kontrakan beralamat di Jalan Teuku Amar, RT 09 RW 03, Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjupandan pada Sabtu (2/8). "Pelaku ini berperan sebagai pengedar yang pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 80 paket sabu siap edar," ujar Kasatres Narkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga, Selasa (12/8).
Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari adanya informasi terkait penyalahgunaan sabu di Kelurahan Kampung Parit pada Sabtu (2/8) sekitar pukul 14.30 WIB. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, jajaran Satres Narkoba mengamankan pelaku di rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Teuku Amar, RT 09 RW 03, Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjungpandan.
Setelah dilakukan penggeledahan disaksikan aparatur kelurahan setempat, ditemukan sabu 80 paket siap edar seberat 54,5 gram dan satu timbangan digital. "Berdasarkan pengakuan tersangka, dia sudah tiga kali mengedarkan sabu tapi di wilayah Belitung Timur. Tersangka ini hanya menginap di Tanjungpandan," ungkap Anton Sinaga.
Saat ini tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Anton Sinaga selalu mengimbau kepada seluruh instansi dan elemen masyarakat agar selalu bekerja sama dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika. Terutama para orang tua, tetap mengawasi perilaku anaknya, jangan sampai terjerumus dalam pergaulan pengedar narkoba. (dol)