Senin, 27 April 2026

Berita Bangka

Bawaslu Bangka Belum Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2025

Bawaslu Kabupaten Bangka belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran Pilkada Ulang 2025 Kabupaten Bangka.

Bangkapos/Arya Bima Mahendra
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora. 

SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran Pilkada Ulang 2025 Kabupaten Bangka. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora, Jumat (29/8).

"Dapat kami informasikan, dari masa pencobolosan tanggal 27, kemudian tanggal 28 dan sekarang 29 Agustus hari ini, belum ada laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Bangka," kata Fega Erora.

Namun diakuinya, terkait adanya informasi-informasi awal tentang dugaan pelanggaran Pilkada Ulang 2025 Bangka, ada beberapa yang masih dalam penelusuran oleh pihaknya. Lanjut dia, dalam hal pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu, 27 Agustus 2025, pihaknya telah meminta penyelenggara mempedomani tentang aturan-aturan dalam pemungutan suara.

"Namun apabila ada pelaksanaan di lapangan, di tingkat TPS yang tidak sesuai dengan pedoman demokrasi pelaksanaan, tentunya kami Bawaslu akan melakukan penelusuran dan pengkajian apakah ada regulasi yang dilanggar," ujarnya.

Meski begitu, dari hasil pantauan sejauh ini di tingkat TPS, belum ada aduan pelanggaran yang naik dan terbukti menjadi pelanggaran. Lebih lanjut, batas waktu pelaporan dugaan pelanggaran dapat dilakukan maksimal 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran.

"Terkait pelaksanaan, baik yang diduga dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta, itu bisa diadukan maksimal 7 hari," tuturnya.

Menurut Fega Erora, mekanisme pengaduan atau pelaporan dapat dilakukan di seluruh tingkat jajaran pengawas, mulai dari Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), Panwascam dan Bawaslu Kabupaten. "Untuk di tingkat kelurahan/desa bisa melapor ke PKD kami dan terus diarahkan ke Panwascam. Nanti bisa mengisi formulir pelaporan di Panwascam," jelasnya. (u2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved