Jumat, 5 Juni 2026

Berita Pangkalpinang

Ombudsman Bangka Belitung Ingatkan Hindari Pungutan Berkedok Sumbangan 

Yang mereka tekankan adalah mekanisme pendanaan harus sesuai aturan, tidak membebani orang tua siswa.

Tayang:
Editor: suhendri
Bangkapos.com/Sela Agustika
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhi. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung mengimbau pihak sekolah di Kota Pangkalpinang agar tidak melakukan pungutan berkedok sumbangan dalam kegiatan pawai HUT RI.

Sebab, praktik tersebut berpotensi masuk kategori malaadministrasi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Babel, Shulby Yozar Ariadhy, menegaskan, sekolah sebagai penyelenggara program wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.

"Sekolah dasar dan menengah pertama wajib diselenggarakan tanpa memungut biaya. Segala bentuk pungutan atau sumbangan yang jumlah, bentuk, maupun waktunya ditentukan, termasuk oleh paguyuban orang tua murid, tidak diperbolehkan," kata Yozar kepada Bangkapos.com, Senin (1/9/2025).

Yozar menambahkan, sumbangan yang sifatnya tidak sukarela, apalagi diwajibkan dan jumlah serta batas waktunya ditentukan, tidak bisa lagi disebut sumbangan, melainkan pungutan.

"Praktik itu berpotensi malaadministrasi," ucapnya.

Hal itu, lanjut dia, merujuk pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pungutan bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan oleh satuan pendidikan, sedangkan sumbangan haruslah sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun waktunya.

Meski demikian, Ombudsman Babel menegaskan tidak pernah melarang kegiatan pawai maupun karnaval dalam rangka memeriahkan HUT RI.

Yang mereka tekankan adalah mekanisme pendanaan harus sesuai aturan, tidak membebani orang tua siswa.

Ombudsman RI Perwakilan Babel sendiri mencatat, pada 2024 ada delapan laporan masyarakat yang masuk terkait praktik pungutan berkedok sumbangan.

Adapun sepanjang tahun 2025, hingga September sudah ada dua laporan yang sedang diproses.

"Laporan tahun sebelumnya menunjukkan pola bahwa biasanya pungutan ini dikolektifkan oleh paguyuban kelas dengan menentukan nominal tertentu. Itulah yang sedang kami awasi," ujar Yozar.

"Kepala sekolah perlu melakukan pengawasan ketat terhadap komite maupun paguyuban kelas. Jangan sampai ada pungutan berkedok sumbangan," tuturnya.

Selain itu, kata Yozar, Ombudsman juga terus berkoordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten dan kota untuk mencegah terulangnya praktik tersebut. 

Menurutnya, pengawasan kepala satuan pendidikan menjadi kunci, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

"Koordinasi kami dengan dinas terus berjalan. Kami dorong agar dinas pendidikan melakukan pengawasan aktif sehingga kegiatan pawai tetap semarak, tetapi tanpa ada pungutan atau sumbangan wajib," ujar Yozar. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved