Jumat, 5 Juni 2026

Berita Bangka Tengah

630 Pekerja Sawit Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan 

630 pekerja kelapa sawit di Kabupaten Bangka Tengah mendapatkan perlindungan sosial melalui program layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Tayang:
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
ANGKUT HASIL PANEN - Seorang pekerja ketika mengangkut kelapa sawit hasil panen di Kebun Desa Jeriji, Kecamatan Toboali, Kamis (8/5/2025). Sejak tahun 2021-2024 Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan terus menggelontorkan bantuan bibit sawit bagi desa yang memiliki lahan untuk dijadikan kebun desa. 

KOBA, BABEL NEWS - Sebanyak 630 pekerja sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bangka Tengah mendapatkan perlindungan sosial melalui program layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan, DPMPTSP dan Naker Kabupaten Bangka Tengah, Musniar menyampaikan, layanan BPJS itu diberikan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pekerja sektor perkebunan sawit

"Mereka yang biasa bekerja dari kebun sawit ke kebun sawit yang lain, akan diberikan bantuan, bukan dalam bentuk uang, tetapi dalam bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan," ujar Musniar, Senin (1/9).

Diakui Musniar, pada pelaksanaannya pemerintah daerah akan membayar iuran jaminan sosial dari para pekerja selama satu tahun menggunakan dana bagi hasil (DBH) sawit yang sudah ditetapkan melalui kebijakan pemerintah.

"Kita Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah tahun ini dapat DBH dari pemerintah pusat, yang mana dana itu kita pergunakan untuk memberikan bantuan kepada pekerja di perkebunan sawit. Anggaran ini baru turun dari pemerintah pusat di bulan Juni kemarin, namun karena SK dan lainnya baru selesai, maka baru akan kami bayarkan di Agustus," tambahnya.

Ia menjelaskan, dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini, pekerja di perkebunan kelapa sawit akan mendapatkan berbagai manfaat ketika mengalami insiden dalam bekerja.

"Apabila pekerja sawit mengalami kecelakaan saat bekerja, maka pengobatan akan ditanggung pihak BPJS Ketenagakerjaan dan apabila meninggal dunia, akan mendapat santunan Rp42 juta dan anaknya yang masih sekolah akan ditanggung hingga selesai kuliah," jelasnya.

Dirinya berharap, melalui perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan ini, para pekerja diharapkan dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif. "Sehingga harapannya turut berkontribusi pada peningkatan kinerja sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bangka Tengah," pungkasnya. (w4)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved