Berita Bangka Selatan
Kejari Bangka Selatan Terima Pelimpahan Tujuh Perkara Kriminalitas
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, menerima pelimpahan tujuh berkas perkara tindak kriminalitas di daerah itu.
TOBOALI, BABEL NEWS - Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, menerima pelimpahan tujuh berkas perkara tindak kriminalitas di daerah itu. Selain berkas, tersangka beserta barang bukti turut diserahkan oleh penyidik Kepolisian Resor Bangka Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Aprianta Budi Peranginangin mengatakan, ada tujuh orang tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan. Tahap ini merupakan proses penyerahan dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Dengan memastikan barang bukti yang sah dan tersangka yang telah diperiksa.
"Ada tujuh berkas dengan tujuh orang tersangka yang dilimpahkan penyidik Polres Bangka Selatan ke JPU," kata Aprianta Budi Peranginangin, Sabtu (6/9).
Aprianta Budi Peranginangin mengakui, tujuh perkara yang dilimpahkan tersebut terdiri dari tiga perkara pencurian dengan tiga orang tersangka. Masing-masing bernama Andri alias Aan (38) warga Desa Bangka Kota, Agustinus Roinaldo alias Roy (24) dan Dian Sutrisno (39) warga Desa Paku. Dilanjutkan satu perkara tindak pidana narkotika dengan tersangka Dedi (25) warga Desa Jelutung II.
Setelah itu perkara penipuan dan penggelapan dengan tersangka Herga Agustino (31) warga Kelurahan Toboali. Lalu,tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersangka Bimo (29) warga Desa Tiram. Terakhir, tersangka atas nama Arul yang terlibat perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan meninggal dunia di Desa Bikang. "Semua tersangka merupakan berjenis kelamin laki-laki," ujar Aprianta Budi Peranginangin.
Adapun tujuh orang tersangka kini berstatus sebagai tahanan kejaksaan. Mereka semuanya ditahan di dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berbeda-beda. Enam orang tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Bukit Semut, Sungailiat, Kabupaten Bangka. Sementara satu orang tersangka di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Terdapat tiga orang JPU ditunjuk guna menangani tujuh berkas perkara tersebut. Dipastikan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan berkomitmen melakukan penutupan secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur yang dimiliki.
"Dengan tujuan mencapai keadilan atas suatu tindak pidana kriminalitas yang dilakukan oleh masing-masing tersangka," pungkas Aprianta Budi Peranginangin. (u1)
| Polsek Lepar Pongok Panen 500 Kilogram Jagung Pipil |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Panen Benih Padi Seluas 10 Hektare |
|
|---|
| Tersebar di Kecamatan Payung dan Airgegas, Bangka Selatan Kantongi 9 Blok WPR |
|
|---|
| Kemendikdasmen Catat 4.638 Anak Bangka Selatan Tak Sekolah, Verifikasi Lapangan Belum Rampung |
|
|---|
| Terseret Kasus SP3AT Fiktif di Bangka Selatan, Pemkab Bekukan Status PNS Mantan Camat Lepar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250906_Pelimpahan-Kejari-Basel.jpg)