Berita Pangkalpinang

BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang: Tak Ada Pembatasan Hari Rawat

Faktanya, tidak ada pembatasan hari dalam rawat inap di rumah sakit bagi peserta JKN.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Sela Agustika
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Aswalmi Gusmita. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pangkalpinang menyelenggarakan Sosialisasi dan Evaluasi Implementasi Kebijakan Tahun 2024 di Ballroom Hotel Grand Safran, Selasa (23/9/2025).

Kegiatan yang dihadiri perwakilan sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) se-Bangka Belitung ini menjadi wadah strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat kolaborasi, dan membahas berbagai kebijakan terkini yang berkaitan dengan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Adapun fokus utama sosialisasi adalah efisiensi anggaran serta penguatan peran faskes primer dalam memberikan layanan promotif dan preventif.

"Saya mengucapkan terima kasih atas peran dari fasilitas kesehatan yang sangat penting.  Saya melihat data bahwa sampai Agustus 2025 terbit sekitar hampir 600.000 SEP (Surat Eligibilitas Peserta). Ini menggambarkan volume layanan yang sudah diberikan kepada masyarakat," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Aswalmi Gusmita, Selasa (23/9/2025).

Aswalmi pun mengajak seluruh faskes untuk menyebarkan testimoni positif dari pasien guna melawan stigma negatif terhadap layanan kesehatan.

"Mungkin masing-masing fasilitas kesehatan sudah melakukan atau meminta testimoni dari masyarakat yang sudah menerima pelayanan di rumah sakitnya masing-masing. Saya pikir itu perlu disebarkan kepada masyarakat," tuturnya.

Ia menegaskan, faskes tidak perlu khawatir kehilangan pasien jika masyarakat makin sehat.

Sebaliknya, faskes bisa mengembangkan layanan promotif dan preventif sebagai bagian dari model bisnis baru yang lebih berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, Aswalmi juga meluruskan isu yang kerap beredar di masyarakat mengenai adanya pembatasan hari rawat inap pasien.

Faktanya, kata dia, tidak ada pembatasan hari dalam rawat inap di rumah sakit bagi peserta JKN.

“Banyak pasien yang dirawat bahkan hingga dua bulan. Informasi yang keliru ini harus kita luruskan bersama. Jadi, saya mengimbau kita semua agar bisa menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa tidak ada pembatasan hari rawat," ujar Aswalmi.

Pada sesi diskusi, dr Sinta dari BPJS Kesehatan, menekankan pentingnya pengembangan layanan rehabilitasi medik serta konsultasi internal di rumah sakit.

Ia pun berharap rumah sakit dapat terus mengembangkan layanan rehabilitasi medik maupun bidang lainnya, dengan tetap memperhatikan aspek administrasi dan protokol yang berlaku. 

“Diskusi seperti ini sangat penting agar ada kesamaan persepsi antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan,” ujar Sinta.

Dia mengapresiasi faskes yang telah menjalankan pelayanan rehabilitasi medik dengan baik dan mendorong faskes lain yang akan membuka layanan serupa untuk memahami prosedur yang berlaku. (t3)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved