Berita Bangka

Komisioner KPU Bangka Bakal Hadapi Sidang di DKPP RI

Usai menghadapi persidangan di MK, kini KPU Bangka bersiap untuk menghadapi sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

(Bangkapos/Arya Bima Mahendra)
Ketua KPU Bangka, Sinarto. 

SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka secara resmi telah menyelesaikan tahapan Pilkada Ulang 2025 Kabupaten Bangka, Jumat (3/10). Rangkaian pelaksanaan Pilkada Ulang 2025 tersebut ditutup dengan penyerahan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bangka terpilih ke DPRD Kabupaten Bangka.

Sebelumnya, KPU Bangka telah menghadapi proses sidang gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Setelah melalui beberapa persidangan, MK kemudian memutuskan menolak semua gugatan paslon.

Usai menghadapi persidangan di MK, kini KPU Bangka bersiap untuk menghadapi sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Ketua KPU Bangka, Sinarto menyebut, pihaknya telah mengetahui bahwasannya ada laporan dari masyarakat di DKPP RI. "Kita ada dua laporan, sejauh ini yang kita ketahui, yang satu dilaporkan Taufik Koriyanto melalui kuasa hukumnya. Dan yang satunya lagi dilaporkan oleh Andi Kusuma dan kawan-kawan," kata Sinarto.

Ia menyebut, KPU Bangka menghormati proses hukum tersebut. Namun sampai hari ini, KPU Bangka belum menerima permintaan pemanggilan untuk klarifikasi atau sejenisnya. "Tapi kita tetap menunggu proses itu berjalan sesuai dengan aturan," jelasnya.

Sinarto menegaskan, KPU Kabupaten Bangka melaksanakan semua tahapan Pilkada Ulang 2025 sesuai dengan regulasi dan aturan perundang-undangan. "Namun kalau memang ada gugatan, ada laporan, memang negara kita negara hukum, kita patuhi proses tersebut," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan menyampaikan klarifikasi jika memang nantinya dimintai keterangan sesuai dengan kewenangan yang ada. KPU Kabupaten Bangka juga akan terus berkoordinasi dengan KPU Provinsi Bangka Belitung dan KPU RI mengenai hal itu.

"Sama seperti di MK kemarin, kita selalu berkoordinasi berkenaan dengan jawaban-jawaban kita yang akan disampaikan karena jawaban-jawaban kita tidak boleh keluar dari PKPU," pungkasnya. (u2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved