Berita Bangka
36 Warga Kabupaten Bangka Dikeluarkan Sebagai Penerima Manfaat PKH
Sebanyak 36 orang di Kabupaten Bangka dikeluarkan sebagai penerima manfaat pada Program Keluarga Harapan (PKH).
SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Sebanyak 36 orang di Kabupaten Bangka dikeluarkan sebagai penerima manfaat pada Program Keluarga Harapan (PKH). Hal tersebut berdasarkan data update per Oktober 2025 yang terdata di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangka, Achmad Suherman mengatakan, 36 orang tersebut dikeluarkan karena beberapa faktor. "Ada yang meninggal dunia, ada yang diterima sebagai aparatur sipil negara, bahkan ditemukan disalahgunakan dana bantuan sosial dari pemerintah," kata Suherman, Jumat (24/10).
Dikeluarkan 36 orang tersebut langsung berdasarkan sistem di DTSEN oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia. Dirinya pun meminta peran aktif Ketua RT di masing-masing wilayah untuk rutin memantau perkembangan kesejahteraan ekonomi masyarakatnya.
"Soalnya ada warga penerima manfaat PKH yang tidak mau dialihkan ke program sosial yang lain. Bahkan kalau misalnya ada yang sudah dicoret (sebagai penerima PKH-red), itu daftar antrean untuk penggantinya sudah ada," jelasnya.
Dirinya pun berharap, masyarakat penerima manfaat dalam program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah dapat memanfaat dan mempergunakannya dengan baik. Seyogyanya menurut dia, uang-uang bansos tersebut dimanfaatkan untuk hal-hal yang bersifat stimulus untuk meningkatkan perekonomian.
"Bisa jadi untuk modal UMKM, usaha berjualan atau apapun itulah yang penting sifatnya sebagai stimulus sehingga kesejahteraan ekonomi masyarakat ini dapat meningkat," ujarnya. (u2)
| Soroti Penataan Lingkungan Pantai Pasir Kuning Karena Tambang Laut, Camat Sudah Beri Waktu 3 Hari |
|
|---|
| Pemkab Babar Mulai Sosialisasi Proyek Pembangunan Kota Tua Mentok |
|
|---|
| Polisi Pasang Spanduk Cegah Penjarahan di Smelter Tinus Kelapa |
|
|---|
| Sekuriti Tambak Udang Ditemukan Tewas di Kolam |
|
|---|
| Sidang Perkara Penambangan Ilegal di Kawasan Pemda Bangka Tengah, JPU Hadirkan 6 Saksi dan 1 Ahli |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251015-Achmad-Suherman.jpg)