Berita Pangkalpinang

Dinas Perhubungan Pangkalpinang Tegaskan Komitmen Tertibkan Parkir

Dinas perhubungan sudah mengirimkan surat teguran kepada sejumlah pemilik usaha yang memiliki lahan parkir namun belum terdaftar secara resmi

Editor: suhendri
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
JURU PARKIR - Seorang juru parkir resmi tengah mengatur kendaraan di kawasan Pasar Mambo, Kota Pangkalpinang, Senin (27/10/2025). Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk menertibkan pengelolaan parkir di Pangkalpinang. Dinas perhubungan setempat sudah mengirimkan surat teguran kepada sejumlah pemilik usaha yang memiliki lahan parkir namun belum terdaftar secara resmi. Langkah ini dilakukan setelah upaya sosialisasi dan teguran lisan tidak diindahkan pemilik usaha. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, menegaskan komitmennya untuk menertibkan pengelolaan parkir di Pangkalpinang.

Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Dishub Kota Pangkalpinang, Welly A Riduan, mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat teguran kepada sejumlah pemilik usaha yang memiliki lahan parkir namun belum terdaftar secara resmi.

Langkah ini dilakukan setelah upaya sosialisasi dan teguran lisan tidak diindahkan pemilik usaha.

"Dari awal tahun kami sudah sounding akan memperluas titik parkir resmi, terutama di wilayah berkembang seperti Kampak. Kami juga sudah mengingatkan juru parkir liar di sana agar mendaftar resmi ke dishub atau bakeuda (badan keuangan daerah)," kata Welly kepada Bangka Pos, Senin (27/10/2025).

Menurut Welly, upaya penertiban pengelolaan parkir tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Satlantas Polresta Pangkalpinang telah melaksanakan Operasi Pekat II Menumbing pada Mei dan Juni lalu, yang fokus pada pembinaan dan penindakan terhadap juru parkir liar.

"Dari kegiatan itu, ada puluhan juru parkir liar yang diamankan ke polda. Kami juga lakukan sosialisasi seminggu penuh di lapangan. Tetapi setelah itu, kami masih temukan titik parkir ilegal," ujar Welly.

Karena imbauan secara lisan dan sosialisasi tidak digubris, Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang akhirnya mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat teguran tertulis kepada tempat-tempat usaha yang lahan parkirnya masih belum terdaftar.

"Ada sekitar sepuluh tempat yang sudah kami beri surat teguran. Dari jumlah itu, baru tiga yang menindaklanjuti dengan mendaftar sebagai titik parkir resmi," kata Welly.

Ia berharap para pemilik usaha di Pangkalpinang dapat memanfaatkan lahan parkir milik sendiri untuk konsumen, bukan menggunakan badan jalan yang berpotensi mengganggu lalu lintas. 

Selain itu, setiap pungutan parkir diharapkan terdata secara resmi agar dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

"Kalau mereka resmi, juru parkirnya bisa kami bina, dan hasilnya juga masuk ke PAD Kota Pangkalpinang," ujar Welly.

Sekadar diketahui, retribusi parkir yang dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang adalah parkir di badan jalan atau aset pemerintah kota.

Sementara itu, pajak parkir yang dikelola oleh badan keuangan daerah (bakeuda) adalah lahan parkir milik pribadi atau swasta yang memungut biaya, seperti di pusat perbelanjaan.

Lebih lanjut, Welly menegaskan, penertiban pengelolaan parkir bukanlah bentuk penekanan, melainkan bagian dari upaya menata kota, memberikan kepastian hukum bagi juru parkir, dan memastikan potensi penerimaan daerah dapat dimanfaatkan secara optimal.

"Harapannya, semua tempat usaha sadar dan tertib. Kalau parkirnya resmi, masyarakat nyaman, usaha lancar, dan kota kita juga tertata," kata Welly. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved