Berita Bangka Tengah

2026, Pemkab Bangka Tengah Usulkan 5 Propemperda Prioritas

Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mengusulkan lima Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) prioritas pada tahun 2026.

Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Wakil Bupati Bangka Tengah Efrianda saat memberikan keterangan pada awak media di sela agendanya, Senin (27/10/2025). 

KOBA, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mengusulkan lima Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) prioritas pada tahun 2026. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda saat hadir dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangka Tengah dengan acara penyampaian program pembentukan Propemperda tahun 2026, Senin (27/10).

Efrianda menjelaskan, lima rancangan peraturan daerah (Perda) untuk ditetapkan dalam Propemperda tahun 2026 itu terdiri dari dua Propemperda biasa dan tiga propemperda dengan kumulatif terbuka.

"Adapun dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Bangka Tengah tersebut adalah, pencabutan peraturan daerah nomor 17 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa atau kelurahan dan lembaga adat desa atau kelurahan. Selanjutnya rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bangka Tengah 2026-2046," ujar Efrianda.

Ia menyebutkan, untuk tiga rancangan peraturan daerah kumulatif terbuka itu terdiri dari rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2027. Kemudian rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2026, ataupun rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.

"Pembentukan Propemperda 2026 ini, diharapkan agar pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistematis, taat hukum, tidak tumpang tindih serta memperhatikan skala prioritas dalam peraturan daerah sehingga dapat mewujudkan pemerintahan dengan berdasarkan pada prinsip penyelenggaraan kepemerintahan yang baik," jelasnya.

Diakui Efrianda, penetapan Propemperda tahun 2026 itu juga menjadi langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Kabupaten Bangka Tengah khususnya dalam sudut pandang regulasi yang selaras dengan norma aturan hukum yang berlaku sebagai fondasi utama.

"Sehingga dalam penyelenggaraannya tidak keluar dari ketentuan hukum yang akan berimplikasi dalam pengambilan kebijakan dalam tata kelola pemerintahan demi mewujudkan kemakmuran dan kemajuan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Bangka Tengah," sebutnya. (w4)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved