Berita Bangka Barat

Timgab Bekuk Pencuri Ponsel di Desa Tempilang

Pelaku Daniel (28) warga Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang ini, diamankan tim gabungan di kawasan Kota Pangkalpinang.

(Ist Satreskrim)
PENCURIAN -- Pelaku tindak pidana pencurian di Desa Tempilang, saat diamankan tigab dari Polsek, Polres dan Polda Babel, Selasa (4/11/2025). 

TEMPILANG, BABEL NEWS - Tim gabungan dari Polsek Tempilang, Polres Bangka Barat Babar dan Jatanras Direskrimum Polda Bangka Belitung berhasil meringkus pelaku pencurian satu unit handphone, Selasa (4/11) malam. Pelaku Daniel (28) warga Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang ini, diamankan tim gabungan di kawasan Kota Pangkalpinang.

KBO Satreskrim Polres Bangka Barat, Iptu Muhammad Harits Arlianto membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian ini. Diakuinya, pengungkapan terjadi setelah adanya laporan korban ke Polsek Tempilang, terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku.

Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian materil senilai Rp2,6 juta. "Untuk pelaku sudah kita amankan, dia mengaku perbuatannya yang melakukan tindak pidana pencurian handphone milik korban pada Sabtu (25/10)," kata Muhammad Harits Arlianto, Rabu (5/11).

Diakuinya, setelah diamankan, pelaku dibawa anggota dari Kota Pangkalpinang menuju ke Polres Bangka Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku. "Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan, guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.

Sementara, barang bukti yang diamankan adalah satu unit handphone milik korban yang dicuri oleh pelaku dan berhasil diamankan tim gabungan. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved