Berita Pangkalpinang

Korban Tolak Restorative Justice, Kasus Dugaan Penipuan dengan Tersangka Wagub Hellyana Berlanjut

Selanjutnya, langkah Kejari Pangkalpinang adalah menyusun dakwaan dan mempersiapkan pelimpahan berkas-berkas perkara tersebut ke pengadilan

Editor: suhendri
Bangkapos.com/Adi Saputra
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, saat ditemui awak media di ruang kerjanya , Selasa (21/10/2025). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang memastikan melanjutkan perkara dugaan penipuan yang menjerat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, dengan menyusun dakwaan.

Hal ini menyusul sikap korban yang menolak dilakukan restorative justice (RJ).

Demikian disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, Senin (10/11/2025).

"Kemarin itu sebenar belum dilakukan RJ, tetapi ada upaya-upaya yang dilakukan untuk sebelum dilakukan ekspose ke Jampidum melalui Kejati. Bu Hellyana ke sini (Kejari Pangkalpinang–red) kemarin, sebenarnya dia minta RJ dan bukan kehendak dari kita," kata Anjasra.

"Jadi, Bu Wagub (Hellyana) memohon ke kita untuk dilakukan upaya satu kali lagi karena kemarin di hari itu pihak pelapor atau korban tidak hadir. Mereka cuman mengirimkan kejati, sehubungan dengan itu Bu Hellyana bermohon ke kita untuk dilakukan satu kali lagi upaya RJ," ujarnya.

Akan tetapi, lanjut Anjasra, pihak pelapor atau korban tidak mau dilakukan RJ.

Oleh karena itu, Kejari Pangkalpinang akan melanjutkan perkara ini dengan menyusun dakwaan.

"Hari berikutnya yang bersangkutan (pelapor atau korban), tetap mengirimkan surat ke Kejati Babel dan Kejari Pangkalpinang untuk menolak dilakukan RJ yang diajukan tersangka Hellyana," kata Anjasra.

Dia menyebutkan, berdasarkan syarat pasal yang disangkakan dan surat edaran, restorative justice sebenarnya memenuhi syarat untuk dilakukan.

 Namun, pihak korban menolak dilakukan restorative justice sehingga proses hukum tetap berlanjut.

"Kita tidak pernah memaksakan untuk dilakukan RJ karena ini hak para pihak. Kalau berdasarkan syarat pasal yang disangkakan berdasarkan surat edaran, ini memenuhi syarat untuk RJ,” ujar Anjasra. 

Alasannya, pertama, pelaku baru pertama kali melakukan. Kedua, pasal ancaman hukumannya tidak melebihi dari 5 tahun.

“Pasal 378 yang dilaporkan pelapor atau korban terhadap terlapor atau tersangka, ancamannya 4 tahun penjara dan memenuhi upaya dilakukan RJ. Maka dari itu, dalam proses RJ harus tetap ada proses-proses sebelumnya,” tutur Anjasra.

Ia menambahkan, harus ada perdamaian antara kedua belah pihak, dalam hal ini pelapor dengan terlapor.

“Tetapi dalam kasus ini, pelapor atau korban menolak RJ yang diupayakan terlapor atau tersangka Hellyana," ucapnya.

Selanjutnya, langkah Kejari Pangkalpinang adalah menyusun dakwaan dan mempersiapkan pelimpahan berkas-berkas perkara tersebut ke pengadilan untuk dilakukan persidangan.

"Karena tidak ada RJ, langkah selanjutnya kita susun dakwaan dan mempersiapkan pelimpahan ke pengadilan untuk dilakukan proses persidangan," kata Anjasra.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung akan  melakukan pendekatan restorative justice atau RJ untuk mencari jalan damai dalam penanganan kasus dugaan penipuan biaya kamar hotel yang menimpa Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka.

Hal ini diungkapkan Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung, Aco Rahmadi Jaya, usai menerima pelimpahan kelengkapan berkas hasil penyelidikan atau P21 atas nama Hellyana dari penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (4/11/2025).

Dengan P21 kasus tersebut, berarti berkas perkara dan tersangka kini berada di tangan JPU Kejati Babel dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam waktu dekat guna disidangkan.

“Jadi hari ini kami Kejati Bangka Belitung ada menerima penyerahan barang bukti atau P21 dari penyidik Polda Bangka Belitung terhadap atas nama tersangka Hellyana,” ujar Aco Rahmadi Jaya didampingi Kasi Penerangan Hukum, Basuki Raharjo, kepada awak media di Kejati Babel, Selasa (4/11/2025).

Aco menjelaskan, Hellyana disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Kalau kronologis pasti semua sudah tahu tentang pemesanan kamar dan fasilitasnya, di mana korban sampai saat ini belum mendapatkan pembayaran,” ujarnya.

Aco mengungkapkan, pihaknya akan melakukan upaya keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) terhadap kasus Hellyana tersebut.

“Jadi untuk selanjutnya, ini kami mengupayakan mediasi di awal karena ada RJ. Namun ini juga terkait dengan kesepakatan dan jika tidak ada kesepakatan, maka perkara akan kita lanjutkan ke pengadilan sebagaimana mestinya,” tuturnya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Babel melimpahkan berkas perkara Hellyana ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, Selasa (4/11/2025).

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes (Pol) Fauzan Sukmawansyah saat dikonfirmasi Bangka Pos terkait perkembangan kasus dugaan penipuan yang menjerat Hellyana.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel sebelumnya telah menetapkan Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pemesanan kamar hotel.

Penetapan status tersangka terhadap Hellyana berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Senin, 15 September 2025 lalu.

Hellyana dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hellyana dilaporkan ke polisi oleh Adelia Saragih, eks manajer salah satu hotel di Pulau Bangka, karena tidak mau membayar utang sebesar Rp22 juta yang merupakan tagihan pemesanan hotel dari Maret 2023 hingga September 2024. 

Namun, hingga menjadi wagub, Hellyana disebut Adelia, tak kunjung melakukan pembayaran atas pemesanan kamar yang dipesan.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke SPKT Polda Babel. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved