Berita Bangka Selatan
Terdeteksi Main Sepak Bola Tarkam di Bangka Selatan, Imigrasi Pulangkan Dua WNA ke Afrika
Dua warga negara asing (WNA) masing-masing asal Ghana dan Kamerun terpaksa dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang.
TOBOALI, BABEL NEWS - Dua warga negara asing (WNA) masing-masing asal Ghana dan Kamerun terpaksa dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Keduanya dipulangkan ke negaranya setelah terbukti melanggar izin tinggal di wilayah Indonesia.
Kasus ini mencuat setelah keduanya diketahui tampil membela klub lokal Sporty Tiram FC dalam laga Final Bencah Cup 2025 di Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, pada akhir Oktober lalu. Informasi keterlibatan mereka di ajang sepak bola antar desa itu awalnya beredar dari laporan masyarakat dan unggahan di media sosial.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Tindakan deportasi ini merupakan langkah tegas dan terukur untuk menjaga tertib administrasi keimigrasian.
Setiap orang asing wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia. "Imigrasi tidak akan mentolerir setiap pelanggaran terhadap izin tinggal yang diberikan," kata Ahmad Khumaidi, Selasa (11/11).
Menurutnya, berdasarkan data keimigrasian, WNA bernama Okutu Emmanuel asal Ghana merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas indeks E28 (investor). Sedangkan Djomo Idriss Vanel asal Kamerun tercatat memiliki Izin Tinggal Kunjungan indeks C22b.
Dari hasil pemeriksaan petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Djomo Idriss Vanel dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal. Atas pelanggaran tersebut, keduanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 2 huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelaksanaan deportasi dilakukan pada Minggu (9/11). melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Ethiopian Airlines. "Tindakan deportasi ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan negara," ujar Ahmad Khumaidi.
Kantor Imigrasi Pangkalpinang memastikan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja. Baik melalui operasi mandiri maupun sinergi dengan instansi terkait dalam wadah Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). "Setiap WNA agar selalu menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," tegasnya. (u1)
| Berkontribusi Penguatan Pelayanan Publik, 21 Personel Polres Bangka Selatan Dapat Penghargaan |
|
|---|
| Petakan Potensi dan Kompetensi ASN Bangka Selatan, 280 Pejabat Struktural Ikut CAT |
|
|---|
| Pembekalan Pengurus Koperasi Merah Putih, Debby: Jangan Hanya Laporan di Atas Kertas |
|
|---|
| 2025, Polres Bangka Selatan Ungkap Tiga Kasus Arisan Bodong |
|
|---|
| Kemensos Dorong Kemandirian Penerima Manfaat di Bangka Selatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/WNA-Afrika-Dideportasi-dari-Bangka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.