Berita Bangka Barat
Perceraian ASN di Bangka Barat Meningkat, Alasan Judol, KDRT hingga Gaji Suami Kecil
Angka perceraian ASN di lingkungan Pemkab Bangka Barat mengalami peningkatan di tahun 2025 ini.
MENTOK, BABEL NEWS - Angka perceraian pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Bangka Barat mengalami peningkatan di tahun 2025 ini. Terdata, sebanyak 14 orang telah mengajukan permohonan ingin berpisah atau cerai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Barat.
Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2024 berjumlah 10 orang. Mayoritas keinginan cerai diajukan pegawai perempuan dengan usia produktif 30-40 tahun. "Di Pemkab Bangka Barat ada 14 orang mengajukan izin perceraian. Ada yang sudah keluar (surat rekomendasi), ada yang masih proses. Ada juga yang tidak jadi. Sejauh ini perempuan yang banyak," kata Analis SDM BKPSDM Bangka Barat, Lattifa didampingi Plt Kepala BKPSDM Bangka Barat, Indra Cahaya, Kamis (13/11).
Lattifa menjelaskan, alasan pegawai ingin melakukan perceraian dengan berbagai persoalan dari persoalan judi online (Judol), KDRT, hingga gaji suami yang kecil. "Judol, sakit tidak bisa melayani, KDRT, dan tidak cocok lagi banyak, persoalan ekonomi tidak terlalu di ke depankan. Tetapi, sebenarnya tersirat, suami lebih kecil gajinya daripada istri dan perselingkuhan juga ada," ujarnya.
Menurutnya, tidak semua aparatur sipil negara (ASN) yang mengajukan permohonan cerai sampai ke Pengadilan Agama (PA). Sebagian di antaranya justru berdamai sebelum proses hukum dilanjutkan. "Meskipun surat permohonan cerai sudah keluar, belum tentu mereka ke PA juga. Ada yang akhirnya baikan, jadi tidak jadi melanjutkan ke pengadilan, meskipun SK Bupati sudah keluar," jelasnya.
Plt Kepala BKPSDM Bangka Barat, Indra Cahaya menambahkan, total ada 14 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat diketahui mengajukan permohonan perceraian sepanjang tahun ini. Dari jumlah tersebut, sembilan kasus telah selesai diproses di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), sementara lima lainnya masih dalam tahap proses.
"Dari 14 itu, sembilan sudah selesai di BKPSDM, dan sebagian ada yang lanjut ke Pengadilan Agama (PA) karena itu menjadi salah satu persyaratan pengajuan perceraian. Setelah mendapat rekomendasi, ada juga yang akhirnya tidak melanjutkan," ujar Indra Cahaya.
Ia menjelaskan, setiap ASN yang hendak bercerai wajib memperoleh surat rekomendasi atau surat keputusan (SK) yang kini didelegasikan untuk ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda). Surat tersebut menjadi dasar bagi ASN untuk melanjutkan proses perceraian ke PA.
Sebelum rekomendasi dikeluarkan, BKPSDM terlebih dahulu melakukan proses mediasi. Kedua belah pihak dipanggil untuk diberikan nasihat agar dapat rujuk kembali. "Biasanya kami panggil dan beri nasihat. Kalau masih bisa dipertahankan, kami upayakan rujuk. Karena banyak yang permasalahannya sederhana, hanya karena kurang komunikasi, tapi berkembang jadi besar," jelasnya.
Menurutnya, faktor ekonomi bukanlah penyebab utama perceraian ASN. Justru kebanyakan dipicu oleh ketidakharmonisan hubungan dan lemahnya ketahanan mental dalam menghadapi konflik rumah tangga. "Masalah ekonomi masih bisa dicari. Tapi kalau mental sudah tidak kuat, itu yang berbahaya. Ketidakketahanan mental bersama lagi memaksa melakukan perceraian. Kadang salah satu pihak ingin mempertahankan, tapi pihak lain sudah memaksa untuk bercerai. Kami juga menasehati agar mempertimbangkan anak-anak, supaya tidak tumbuh dalam keluarga broken home," ujarnya.
Ia pun berpesan, agar ASN di lingkungan Pemkab Bangka Barat menjaga keharmonisan rumah tangga dengan memperkuat komunikasi, saling memahami kesibukan masing-masing, serta memperdalam nilai-nilai agama.
"Saran saya, perbanyak ilmu agama. Orang yang paham dan berpegang pada nilai-nilai agama biasanya lebih bisa membentengi diri, sehingga perceraian bisa dihindari," pungkasnya. (riu)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Kepala-BKPSDMD-Babar-Indra-Cahaya-neeee.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.