Berita Bangka Tengah

DPRD Bangka Tengah Sahkan Propemperda 2026

DPRD Kabupaten Bangka Tengah resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
RAPAT PARIPURNA -- Penandatanganan dalam penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang dilakukan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bangka Tengah, dalam Rapat Paripurna yang berlangsung, Kamis (20/11/2025). 

KOBA, BABEL NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Bangka Tengah, Kamis (20/11).

Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Batianus menyampaikan, sesuai dengan penetapan tersebut pihaknya bakal melakukan pembahasan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada tahun 2026.

Diakuinya, dari jumlah itu, empat di antaranya merupakan inisiatif dari pemerintah daerah dan tiga perda berasal dari hasil pengusulan kumulatif terbuka. "Sementara satu Perda lagi merupakan inisiatif dari DPRD sendiri," ujar Batianus.

Menurut Batianus, salah satu yang diprioritaskan yakni rancangan aturan soal pengembangan ekonomi kreatif atau UMKM yang diinisiasi oleh DPRD. "Itu dilakukan karena perkembangan UMKM cukup bagus, kemudian UMKM juga merupakan ujung tombak penggerak perekonomian kita di Bangka Tengah," tambahnya.

Ia menjelaskan, dibutuhkan adanya aturan dan penataan, serta diberikan ruang yang lebar, baik dari sisi permodalan ataupun perizinan. "Dengan potensi yang sangat melimpah baik dari sektor pertanian, kelautan dan, UMKM ini bisa menjadi salah satu penunjangnya," kata Batianus(w4)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved